Pemkab Bangka Selatan Mulai Perpanjang Masa Jabatan Kades
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mulai melakukan pendataan kepala desa (Kades) yang masa jabatannya harus diperpanjang.-Antara-
KORANBABELPOS.ID, TOBOALI - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mulai melakukan pendataan kepala desa (Kades) yang masa jabatannya harus diperpanjang.
"Saat ini kami sedang mendata para kepala desa yang masa jabatannya akan diperpanjang dan pada 2025 akan diadakan pemilihan serentak bagi yang sudah habis masa jabatannya," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Pemerintah Desa (Pemdes) Achmad Ansyhori di Toboali, Selasa.
Anshori mengatakan, perpanjangan masa jabatan kepala desa sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang telah diteken Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada 25 April 2024.
BACA JUGA:Diduga Limbah Tambak Udang Dibuang ke Laut, Nelayan Gusung Kesal Tangkapan Anjlok
"Khusus masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode, kita akan mulai memperpanjang jabatan para kepala desa," ujarnya.
Namun demikian, pihaknya saat ini sedang mempelajari terkait UU Nomor 3 tahun 2024 tersebut, sekaligus mendata jumlah kepala desa yang sudah habis masa jabatannya untuk masa bakti lima tahun. "Kami sedang lakukan pendataan berapa jumlah kepala desa yang akan diperpanjang masa jabatannya pada Februari 2024 dan artinya para kepala desa ini akan di perpanjang selama dua tahun," ujarnya.
Ia menjelaskan, periode atau masa jabatan kepala desa tertuang dalam Pasal 39 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yakni kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
"Masing - masing kepala desa dapat menjabat selama dua periode secara berturut, dengan masa per periode yang semula hanya enam tahun tetapi sekarang sampai delapan tahun," ujarnya.
BACA JUGA:3 Cagub di Radar PDIP
BACA JUGA: CPNS 2024, 100 Ribu Formasi Khusus, Fresh Graduate IKN
Selain itu, kata dia, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga bisa mencalonkan kembali sesuai dengan pasal 118 ataupun sebelum UU ini berlaku, yakni satu periode lagi, dengan ketentuan menghabiskan dulu sisa jabatan sebelum mencalonkan diri lagi.
"Perpanjangan masa jabatan ini, mengharuskan mantan kepala desa membuat surat pernyataan bersedia memperpanjang masa jabatannya selama dua tahun kepada bupati," katanya. (ant)