WNA Bermasalah Dlarang Masuk ke Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan-Antaranews.com-

KORANBABELPOS.ID, BALI -  Warga negara asing (WNA) yang bermasalah dilarang masuk wilayah Indonesia, termasuk yang menyalahgunakan izin investor dan terjerat kasus narkoba. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

"Saya temukan kamu melanggar, kamu, saya tutup, tidak boleh datang ke Indonesia," kata Luhut di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (15/5/2024), sebagaimana dilansir oleh Antara.

Menurut Luhut, langkah itu sebagai bentuk ketegasan terhadap WNA yang membuat masalah mulai dari menyalahgunakan izin di antaranya izin tinggal terbatas atau visa investor hingga terlibat kasus narkoba.

Tujuan pelarangan itu, kata Luhut akan membuat keamanan di tanah air serta memberi kenyamanan bagi masyarakat, wisatawan hingga investor.

BACA JUGA:Amankan 'World Water Forum', 14.000 Personel TNI -Polri Disiagakan

Apalagi beberapa hari lalu petugas gabungan yang dipimpin Mabes Polri menangkap pelaku WNA yang mengembangbiakkan tanaman ganja hidroponik dan pabrik narkoba di salah satu vila di Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

"Kami tidak boleh setengah-setengah, kami harus tegas. Memang karena mereka bule, negeri ini bisa bubar? Tidak lah," ucapnya.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, selama 2023 sebanyak 340 WNA dideportasi dari Bali. Jumlah itu meningkat dibandingkan 2022 yang mencapai 188 orang WNA diusir dari Pulau Dewata.

Mereka dideportasi karena beragam, sebab di antaranya menyalahgunakan izin tinggal, melampaui izin tinggal atau over stay hingga terlibat kasus kriminal.

Sebelumnya, tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kantor Bea Cukai Jakarta, Bea Cukai Bali, Imigrasi Bali, Ditresnarkoba Polda Bali dan Polres Badung menangkap empat orang dalam kasus pabrik narkoba dan ganja hidroponik.

BACA JUGA:Grace Natalie-Juri Ardiantoro Dapat Tugas Jadi Stafsus Presiden

Tiga dari empat orang pelaku itu adalah WNA, yakni Ivan Volovod (31) dan Mikhayla Volovod (31) asal Ukraina, serta satu orang lagi berasal dari Rusia, Konstantin Krutz, yang ditangkap di salah satu vila di Canggu, Kabupaten Badung pada Kamis (2/5).(ant)

 

 

Tag
Share