Pasca Rekening Diblokir Kejagung, Dua Perusahaan Sawit Tak Lagi Beroperasi
--
TOBOALI - Setelah sebelumnya dua nomor rekening perusahaan pabrik sawit yang diblokir oleh pihak Kejaksaan Agung yakni, CV Mutiara Alam Lestari (Mal) di Kelurahan Arung Dalam, Kabupaten Bangka Tengah dan CV Mutiara Hijau Lestari (MHL) di desa Paku Kabupaten Bangka Selatan (Basel) yang masih satu manajemen salah satu pelaku korupsi tata niaga timah yakni Tamron.
Imbas dari pemblokiran nomor rekening kedua perusahaan tersebut, para petani sudah tidak bisa menjual hasil perkebunan sawitnya ke perusahaan dan para pegawai pabrik juga belum jelas kepastiannya, karena pabrik sudah stop beroperasi.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bangka Selatan (Basel) Nazarudin menyebutkan, hingga saat ini belum ada informasi adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara besar - besaran dari pihak perusahaan.
"Kita belum ada menerima informasi terkait apakah ada PHK terhadap pegawai kedua pabrik tersebut, baik yang beroperasi di Basel ataupun di Bateng," terangnya, Senin (13/05).
Disebutkan Nazarudin, sejauh ini masih terlihat ada upaya pihak perusahaan untuk bertahan dengan tidak melakukan PHK karyawan pabrik sawit tersebut, tetapi besar kemungkinan pilihan terakhir tersebut tetap bisa terjadi lantaran tidak dapat beroperasinya perusahaan.
Karena apabila tidak ada pembelian TBS maka besar kemungkinan dampaknya pekerja juga turut dirumahkan, sebab perusahaan tidak ada pemasukan karena tidak bisa beroperasi seperti biasanya. "Kemungkinan PHK bisa terjadi, sebab perusahaan tersebut tidak bisa beroperasi seperti biasanya," ucapnya.
Namun, pihak Dinas juga belum menerima pasti terkait status perusahaan saat ini, begitu pula dengan karyawan yang bekerja di perusahaan Apakah statusnya saat ini masih bekerja seperti biasa ataupun justru sebaliknya, dan sama halnya dengan pembayaran gaji karyawan selama perusahaan berhenti beroperasi.
Dalam waktu dekat pemerintah akan berupaya untuk mengecek ke lapangan guna mengetahui pasti status perusahaan serta karyawan, karena selama ini juga belum ada perusahaan maupun pegawai yang berkonsultasi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Basel.
Bisa dikatakan sektor perkebunan sawit saat ini adalah penyangga kedua setelah pertambangan timah, sehingga apabila perusahaan tersebut melakukan PHK tentunya akan berdampak sangat besar bagi masyarakat.
"Kami menghimbau kepada perusahaan untuk tetap membayar hak pekerja yang memang harus diberikan dan jika tidak mendapatkan haknya pekerja bisa melapor ke Dinas Tenaga Kerja untuk dimediasi, khususnya wilayah Basel," pungkasnya. (*)