Pimpin Apel Siaga Nataru, Begini Arahan Kadivpas Kanwil Kemenkumham Babel

--

BABELPOSKORAN.CO -  Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang menjadi tuan rumah Apel Siaga Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024 dan Deklarasi Netralitas Petugas Pemasyarakatan Pada Pemilu Tahun 2024 di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (21/12/2023).

Apel yang dihadiri seluruh perwakilan UPT Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung ini dipimpin Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung, Kunrat Kasmiri. Apel diawali dengan pembacaan ikrar deklarasi netralitas petugas pemasyarakatan pada Pemilu Tahun 2024 dan dilanjutkan dengan penyematan tanda kesiapsiagaan Nataru 2024.

BACA JUGA:Lapas Pangkalpinang Hadirkan IPWL, Laksanakan Bimbingan dan Rehabilitasi Adiksi Berbasis Masyarakat bagi

BACA JUGA:Menjelang Akhir Tahun 2023, Lapas Narkotika Pangkalpinang Gelar Lomba Bagi Warga Binaan

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung, Kunrat Kasmiri dalam sambutannya yang membacakan amanat Kepala Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan bahwa apel siaga pengamanan ini dilaksanakan sebagai bentuk kesiapan dan komitmen melayani dari jajaran pemasyarakatan demi terciptanya keamanan dan melakukan antisipasi potensi atas gangguan keamanan dan ketertiban selama perayaan hari Natal berlangsung dan pengamanan menghadapi Tahun Baru.

"Kemudian apel ini sekaligus untuk meningkatkan pengamanan dan kewaspadaan, meningkatkan intelijen untuk melakukan pemantauan dan melaksanakan deteksi dini terhadap kegiatan warga binaan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban," kata Kunrat.

Untuk itu, dikatakan Kunrat, Kepala Unit Pelaksana Teknis harus meningkatkan pengawasan dengan melakukan inspeksi terhadap pelaksanaan tugas pengamanan serta melakukan optimalisasi kegiatan Satopspatnalpas untuk memastikan seluruh petugas melaksanakan SOP dan tidak melakukan penyalahgunaan wewenang.

Hal ini, kata dia, dilakukan mengingat jumlah Penghuni Lapas/ Rutan/ LPKA per tanggal 21 Desember 2023 berjumlah 2549 orang, dengan rincian jumlah Tahanan sebanyak 556 orang dan Narapidana berjumlah 1993  orang dan populasi penghuni dewasa sebanyak 2371 laki laki, 141 perempuan, anak-anak berjumlah 37 orang, dan kasus didominasi narkoba sebanyak 1384 orang, untuk pidana lainnya 1071 orang dan kasus korupsi 94 orang. "Momentum Natal dan Tahun Baru 2024 merupakan salah satu kesempatan dalam membangun hubungan dan kerjasama antara seluruh stakeholder dalam meningkatkan pelayanan, keamanan serta mitigasi risiko," tutur Kunrat.

Lebih lanjut Kunrat menyampaikan bahwa dalam rangka menghadapi situasi yang membutuhkan komitmen persatuan dari seluruh pihak dan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban pada pesta demokrasi yang sedang memasuki masa kampanye ini, Petugas Pemasyarakatan yang merupakan ASN dari Kemenkumham RI wajib menjunjung tinggi asas netralitas.

BACA JUGA:Polresta Pangkalpinang Amankan Belasan Remaja Diduga Hendak Tawuran, Sejumlah Sajam Disita

Arahan ini, ditambahkannya, sesuai dengan Surat Edaran Pelaksana Harian Sekretaris Jenderal Nomor SEK.UM.01.01-1133 tanggal 23 November 2023 tentang Penyampaian Ketentuan terkait Netralitas ASN dan PPNPN di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Menurut Kunrat, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar Pemilu/Pemilihan dapat berjalan secara jujur (fairplay) dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa dilingkungan birokrasi pemerintahan. 

"Yang harus kita ketahui bersama pada Peraturan Pemeritah No. 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, pasal 11 huruf c dalam hal etika terhadap diri sendiri, ASN wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun Golongan, maka ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat politik praktis/berafiliasi dengan partai politik kegiatan ini perlu dilaksanakan agar tidak ada petugas  Lapas/Rutan/LPKA/Bapas/Rupbasan/Divisi Pemasyarakatan yang terlibat politik praktis pada Pemilu 2024 karena sudah jelas aturannya bahwa sebagai aparatur sipil negara (ASN) dilarang menjadi relawan ataupun bergabung di tim sukses/pemenangan partai atau calon mana pun," tegas Kunrat.

Lebih dari itu, Kunrat juga menyampaikan kepada seluruh petugas Lapas/Rutan/LPKA/Bapas/Rupbasan/ Divisi Pas dilarang mengarahkan masyarakat umum maupun warga binaan untuk memilih caleg, capres maupun parpol tertentu. Jika kedapatan, katanya, akan diberikan sanksi sesuai dengan kesalahan dan aturan yang berlaku .

Tag
Share