Miliki 35 Paket Sabu Siap Edar, Rantau Diciduk

--

PANGKALPINANG - Rantau (28), seorang pemuda warga Jalan Nanas RT 007 RW 003 Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pangkalpinang.

Pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini diciduk lantaran memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 35 paket siap edar. "Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat dan penangkapan ini juga merupakan dari hasil pengembangan kasus," kata Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra kepada Babel Pos, Selasa (19/3/2024).

Antoni mengungkapkan, tersangka ditangkap pada Sabtu (16/3/2024) sekira pukul 17.30 WIB di kediamannya. Katanya, dalam penangkapan tersangka disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat. "Saat kita lakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan satu buah tas bewarna hitam, yang mana tas tersebut di temukan di dalam lemari baju yang berisikan 35 paket sabu siap edar yang dibungkus plastik bening ukuran kecil seberat 10,20 gram, 35 potongan pipet plastik bewarna hitam, satu buah sendok yang terbuat dari sedotan bewarna hitam dan satu ball plastik strip bening kosong. Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya. Kemudian tersangka berikut barang bukti lainnya dibawa ke Polresta Pangkalpinang," beber Antoni.

Lebih lanjut perwira balok tiga ini menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku hanya sebagai kurir. Tersangka, katanya, tertarik menjadi kurir karena tergiur upah yang cukup besar jika dibandingkan dengan upah yang diterima sebagai buruh harian lepas. "Jadi peran tersangka ini sebagai kurir. Dia menerima perintah, ambil dan nempel atau melempar sesuai dengan perintah. Wilayah lemparnya pun sesuai dengan perintah. Dari kurir itu tersangka mengaku dapat upah Rp1 juta dan juga dapat pakai sabu," terang Antoni.

Selain tersangka dan barang bukti sabu, dikatakan Antoni, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital, dua buah tas bewarna hitam dan satu unit handphone merk Redmi 9C warna biru. "Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," tandas Antoni.(pas)

Tag
Share