Hukum Pengakuan Masyarakat Adat Perlu dalam Pembangunan IKN
--
JAKARTA - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menilai dasar hukum untuk rekognisi atau pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat atau lokal diperlukan dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), termasuk dalam menjamin berbagai hak dasar masyarakat tersebut selama adanya IKN.
Pasalnya, Peneliti Pusat Riset Politik BRIN Dini Suryani mengatakan meski tidak ada tanah adat yang digunakan dalam pembangunan IKN, masyarakat adat sekitar tentunya akan terdampak.
"Proses hukum rekognisi kepada masyarakat adat ini belum ada dari awal, jadi kami merekomendasikan itu," ujar Dini dalam diskusi publik bertajuk IKN Post-2024 Election: Where to Next? di Jakarta, Jumat (16/2).
Selain itu, sambung dia, pembangunan IKN harus dipastikan berjalan demokratis dan dijalankan dengan melibatkan partisipasi bermakna masyarakat, terutama warga sekitar.
Di sisi lain, Dini mengingatkan agar proses pembangunan IKN wajib dipastikan tidak menambah beban lingkungan yang sudah berat di wilayah tersebut.
Setelah penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, ia optimistis pembangunan IKN akan terus berlanjut lantaran sudah terlihat pasangan calon (paslon) yang unggul dan akan melanjutkan pemerintahan.
Berdasarkan 52,51 persen data masuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) per 13.00 WIB, pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul dengan angka 56,96 persen.
Dini menyebutkan, pasangan tersebut merupakan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkomitmen akan melanjutkan pembangunan IKN jika terpilih. Dalam dokumen visi misi Prabowo-Gibran, paslon berkomitmen melanjutkan pembangunan IKN sebagai titik pertumbuhan ekonomi baru, konektivitas, dan lapangan pekerjaan.
"Jadi kemungkinan besar IKN akan dilanjutkan, termasuk jika melihat peta partai peserta pemilu," tuturnya.
Ia mengungkapkan dari 17 partai peserta Pemilu 2024, sebanyak 12 partai mendukung pemindahan IKN, satu partai menolak pemindahan IKN (Partai Keadilan Sejahtera/PKS), tiga partai merupakan partai baru (Partai Buruh, Partai Gelora, dan Partai Kebangkitan Nusantara/PKN), sedangkan satu partai tidak masuk dalam parlemen sebelumnya (Partai Solidaritas Indonesia/PSI).
Sebelumnya, Otorita IKN (OIKN) memastikan keberlangsungan masyarakat adat di IKN terjaga dan lestari saat ibu kota negara resmi pindah dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Deputi Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat (Sosbudpemas) OIKN Alimuddin pada akhir tahun lalu menyebutkan perlindungan masyarakat adat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sudah mengamanahkan hal tersebut, termasuk di Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN.
Alimuddin menegaskan aturan tersebut harus dilaksanakan, dengan ketentuan menunggu Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) otorita yang rencananya akan hadir pada 2024.(ant)