2023, Imigrasi Beri Izin Tinggal 2.083 WNA

--

* 18 Orang Dideportasi

PANGKALPINANG - Imigrasi Pangkalpinang Kemenkumham Bangka Belitung (Babel) mencatat ada sebanyak 2.083 orang Warga Negara Asing (WNA) yang diberi izin tinggal di Bumi Serumpun Sebalai.

Pemberian izin tersebut, sudah sesuai dengan dokumen izin dengan berbagai macam tujuan. "Tujuan mereka ke sini ada yang kawin campur, berwisata dan ada bekerja, ada yang di sektor perkebunan dan pertambangan. Mayoritas WNA imbang antara Cina, Malaysia dan Thailand," kata Kepala Divisi Keimigrasian, Doni Alfisyahrin, belum lama ini.

BACA JUGA:Imigrasi Pangkalpinang Gelar Donor Darah

Ada pula WNA yang dideportasi oleh Imigrasi Pangkapinang. Di 2023 lalu, bebera Doni, ada 18 WNA dideportasi, sedangkan 2022 ada 28 orang. "Semakin sedikit pendeportasian ini artinya semakin aman. Deportasi itu dilakukan biasanya para WNA itu tidak mengetahui fungsi dari pada izin tinggal yang diberikan," jelasmya.

"Kedepannya kita lakukan edukasi kepada penjamin, penjamin harus bisa memberikan informasi kepada WNA ini sehingga seluruh persyaratan izin tinggal diberikan mereka tahu harus dilakukan," katanya

BACA JUGA:Imigrasi Pangkalpinang Terbitkan 15.666 Paspor Sepanjang 2023

Kemenkumham Babel akan melakukan pengawasan secara rutin terhadap WNA itu, dengan pengawasan terbuka dan tertutup, berkomunikasi dengan instansi terkait seperti kepolisian, TNI, BIN, dan BAIS TNI dan instansi lainnya yang punya semangat dan tujuan yang sama terhadap pengawasan aktivitas WNA. "Kemenkumham Babel akan melakukan pengawasan secara rutin terhadap WNA itu, dengan pengawasan terbuka dan tertutup," jelasnya.(jua)

Tag
Share