Pengakuan Suami Sandra Dewi Soal 'Dana Sosial', Harvey: Amanah Kapolda
Robert Indarto dan Harvey Moeis Dalam Persidangan.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Inilah jurus yang dipakai Harvey Moeis soal dana CSR --diralat jadi dana sosial bersama-- yang dipungut secara sukarela dari 4 smelter swasta dengan ketentuan USD 500 per ton itu. Pungutan dilakukan karena menjalankan Amanah orang yang sudah meninggal (Mantan Kapolda Babel), dan dana itu habis untuk covid-19?
Dalih ini baru diungkap di pengadilan Tipikor saat menjadi saksi untuk terdakwa lainnya. Para bos smelter sendiri Ketika ditanyakan, tidak ada yang tahu dikemanakan duit itu, untuk apa digunakan, karena memang tidak pernah ada pertanggungjawaban dari Harvey Moeis ssbelumnya.
"Karena ada amanah dari Bapak almarhum Kapolda untuk jangan lupa sama masyarakat dan lingkungan hidup, ketika kita ngobrol ada yang punya ide mau bikin stadion, mungkin bikin masyarakat happy."
Demikian pengakuan terdakwa Harvey Moies soal alasan meminta dana corporate social responsibility (CSR) ke 4 smelter swasta --di luar PT RBT-- yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk. Harvey kemudian menyatakan dia tidak pernah menggunakan istilah CSR, tapi memakai kata-kata dana sosial bersama dalam menghimpun dana itu.
BACA JUGA:'Dana Sosial' Versi Harvey Moeis, Kemana & untuk Siapa?
Tentu saja, penjelasan adanya permintaan Kapolda Babel ini tidak bisa diklarifikasi. Soalnya
Kapolda Babel dimaksud Harvey Moeis itu adalah Almarhum Brigjend Syaiful Zachri yang sudah meninggal dunia Tahun 2019, saat di posisi jabatan Dirbinpotmas Korbinmas Baharkam Polri.
Jawaban suami dari artis Sandra Dewi itu sendiri keti menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum(JPU).
Harvey Moeis dalam sidang ini dihadirkan sebagai saksi untuk Terdakwa Suwito Gunawan alias Awi selaku beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa, Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak 30 Desember 2019 dan Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak Januari 2017-2020.
"Kenapa Anda punya ide seperti itu? Maksudnya meminta sumbangan ke masing-masing smelter?"
Demikian pertanyaan JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 28 Oktober 2024.
"Masing-masing perusahaan punya program CSR sendiri di luar yang Anda minta itu, mereka juga punya CSR sendiri. Kenapa harus khusus anda meminta itu? Kan aneh itu," selidik JPU.
Harvey berkelit lagi, mengatakan dana kas sosial itu rencananya akan digunakan untuk reklamasi berkelanjutan yang mengadopsi program PT Refined Bangka Tin (RBT). Namun, karena masa pandemi, kata Harvey, dana kas sosial itu digunakan untuk penanganan COVID-19.
"Sejauh ini uang tersebut sudah Anda gunakan untuk apa saja?" tanya jaksa.