Fakta 'Aneh' Diungkap PH Guru Honorer Supriyani, Andri Darmawan: Itu yang Aneh!

Supriyani-screnshot-

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengatakan bahwa tiga saksi yang telah diperiksa tidak bisa dijadikan sebagai saksi karena tidak memenuhi syarat dan keterangan saksi tidak disumpah.

Sehingga penyertaan saksi anak tersebut hanya dapat dijadikan petunjuk untuk melihat fakta yang terjadi sebenarnya.

Dari beberapa anak yang diperiksa, Andri Darmawan menemukan adanya ketidaksesuaian fakta dalam keterangan di BAP yang dibacakan pada persidangan hari ini, Selasa 29 Oktober 2024.

Salah satunya seperti amsalah waktu pemukulan, di mana di BAP mengatakan anak seorang polisi tersebut dianiaya pukul 10.00 WITA. Sedangkan dipersidangan ketiganya menyampaikan penganiayaan pukul 08.30 WITA.

Sementara saksi anak lainnya, atau saksi terakhir mengatakan tidak tahu padahal di kantor polisi mereka bersama-sama mengatakan pukul 10.00 WITA.***

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan