Sempat Bebas, Ronald Tannur Diringkus Lagi, Nangis

Senyum Saat Bebas, Kini Berganti Tangis...-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Tim Kejaksaan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur.  Hal ini dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.

"Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 diperumahan Victoria Regency Surabaya," kata Harli, Minggu, 27 Oktober 2024.

BACA JUGA:Pengacara Ronald Tannur Suap 3 Hakim Agung Rp 5 Miliar Lewat Eks Pejabat MA

Harli mengatakan saat ini Ronald Tannur dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim. Untuk pelaksanaan putusan MA RI," ungkapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) batalkan putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.  Keputusan MA ini diputuskan pada tingkat kasasi yang dibacakan pada Selasa 22 Oktober 2024.

BACA JUGA:Trio Hakim Pembebas Ronald Tannur Kena Batunya, Terima Suap, Terjaring OTT Kejagung

"Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti," demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu, 23 Oktober 2024.***

 

Tag
Share