Uang Segunung Nyaris Rp 1 Triliun, Dikumpulkan Sejak Tahun 2012

Zarof Ricar dan Tumpukan Uang di Rumahnya.-screnshot-

PENYIDIK Kejagung kaget luar biasa.  Bagaimana tidak, uang tunai hampir Rp 1 triliun ditemukan di rumah eks Pejabat MA (Mahkamah Agung), Zarof Ricar (ZR). 

----------------

''KAMI kaget-sekagetnya. Gak nyangka bakal nemukan segunung uang cash dalam berbagai mata uang,'' kata tim jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang mendalami kasus dugaan penerimaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.  

Uang nyaris Rp 1 triliun itu disita dengan Rp 920 miliar dalam berbagai pecahan dan 51 kg emas.

Terbongkarnya pemufakatan dan diduga Zarof turut menerima uang dari nyanyian pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat.

Pengacara Lisa Rahmat diduga akan memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Zarof jika mampu mengawal kasus Ronald.  Zarof mampu mengurus kasus di MA, termasuk kasus Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

BACA JUGA:Terseret Suap Trio Hakim, Mantan Pejabat MA Tersangka

Eks pejabat MA itu, digaruk tim jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang mendalami kasus dugaan penerimaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.  ZR ditangkap di daerah Denpasar, Bali.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar menyebut, uang dikumpulkan Zarof sejak tahun 2012 saat ia jadi Kapusdiklat MA.

Sosok Zarof diduga mengumpulkan uang segunung itu dari hasil sebagai job makelar kasus. Namun dirinya tergelincir di kasus Ronald Tannur.

Yang akhirnya, mengungkap, eks pejabat MA itu memiliki segunung uang nyaris Rp 1 triliun dan emas batangan.

Eks pejabat MA itu diduga sering menjadi makelar kasus. Namun langkahnya terhenti dengan tertangkapnya setelah Tim jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangkap ketiga oknum hakim sukses menyita uang Rp 20 miliar.

Uang ‘haram’ itu diamankan di 6 tempat yang dilakukan penggeledahan sebelumnya.

BACA JUGA:Trio Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Suap Rp20 Miliar, Netizen: Teriak Naik Gaji

Tag
Share