Trio Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Suap Rp20 Miliar, Netizen: Teriak Naik Gaji
Barang Bukti yang Diamankan.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Kejagung telah menahan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) SURABAYA diduga terlibat suap terkait vonis bebas Ronald Tannur. Ketiga hakim tersebut di antaranya Erintuah Damanik (Ketua Majelis Hakim), Heru Hanindyo (Hakim Anggota) dan Mangapul (Hakim Anggota).
Tiga hakim tersebut diduga menerima suap demi meloloskan Ronald Tannur dari jeratan hukum.
Adapun perkara kasusnya Ronald Tannur diduga menjadi biang kerok tewasnya Dini Sera Afrianti di parkiran sebuah Mal di Surabaya.
Korban meninggal usai tubuhnya dilindas mobil yang dikendarainya. Sebelumnya Ronald dan korban sempat cekcok.
BACA JUGA:Suap untuk Trio Hakim itu Capai Rp 20 M, Pantesan....
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah menyebut Erintuah, Heru dan Mengapul mengaburkan pokok perkara yang memberatkan Ronald.
Ronald seharusnya divonis kurungan penjara selama 5 tahun, putusan hakim justru memberi vonis bebas.
Putusan tersebut sempat heboh dan viral di media sosial bahwa putusan ketiga Hakim dinilai janggal.***