Melesat, Ini Sosok Ketua MA Sunarto, Sang Penegak Keadilan

Prabowo Saat Menghadiri Pengambilan Sumpah Ketua Mahkamah Agung.-screnshot-

PRESIDEN Prabowo Subianto menyaksikan langsung prosesi penting pengucapan sumpah Prof Sunarto sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 22 Oktober 2024.

--------------------

ACARA  ini menandai awal perjalanan Sunarto sebagai pemimpin tertinggi lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.

Sunarto menggantikan Syarifuddin, yang telah memasuki masa pensiun setelah menjalankan tugas sebagai Ketua MA periode 2020-2024.

Pengucapan sumpah jabatan Sunarto ini merupakan bagian dari proses hukum dan administratif yang diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 136/P Tahun 2024. 

Keputusan ini secara resmi mengesahkan pengangkatan Sunarto sebagai Ketua Mahkamah Agung yang baru, sekaligus memberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebelumnya sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial. 

Terpilih melalui proses pemungutan suara yang digelar dalam Sidang Paripurna Khusus MA pada 16 Oktober 2024, Sunarto berhasil memperoleh 30 suara dari 44 suara yang diberikan oleh hakim agung.

Dalam sumpahnya, Sunarto berjanji untuk menjalankan amanah sebagai Ketua Mahkamah Agung dengan penuh integritas dan keadilan. 

BACA JUGA:Gaji Hakim 1 Bulan = Uang Jajan Anak Raffi Ahmad 3 Hari?

Perjalanan Karier Sunarto 

Sunarto yang lahir di Sumenep pada 11 April 1959, memiliki karier panjang yang penuh prestasi di dunia peradilan.  Perjalanan kariernya dimulai dari bawah sebagai Calon Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya pada tahun 1985. 

Langkah awal ini menjadi pijakan penting dalam kiprah panjangnya di dunia hukum.

Pada tahun 1987, ia ditugaskan sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Merauke, sebuah daerah yang saat itu menjadi wilayah terpencil di Indonesia bagian timur. 

Tugas ini dijalaninya dengan penuh tanggung jawab hingga tahun 1992, sebelum kemudian dipindahkan ke Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah. Di Blora,  Sunarto menghadapi berbagai tantangan dalam mengadili perkara, terutama karena wilayah tersebut merupakan daerah perbatasan antara Jawa Tengah dan Jawa Timur, yang dikenal dengan masalah konflik tanah dan sengketa perdata yang rumit.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan