Hitungan Rp 300 T Kerugian Negara di Tipikor Timah, Besok 15 Saksi Ahli Dihadirkan?
Persidangan Tipikor Kasus Timah.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Jaksa penuntut umum (JPU) berencana menghadirkan 15 saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus kasus dugaan pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022, Kamis, 24 Oktober 2024.
“Ada 15 ahli yang kita akan hadirkan dalam persidangan ini yang akan dimulai pada hari Kamis,” kata JPU Zulkipli di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Para saksi ahli berasal dari berbagai disiplin ilmu. Tujuan mereka dihadirkan yakni untuk membuktikan dakwaan kerugian negara dalam kasus ini.
“Bukan hanya dari ahli keuangan negara, ahli hukum pidana, kemudian ahli dari hukum pertambangan juga, ahli kehutanan, dan lingkungan, karena ini terkaitan dengan perhitungan nanti ada sekitar kerugian keuangan negara ya,” ujar Zulkipli.
BACA JUGA: Kasus Tipikor Timah, MAKI Praperadilan-kan Jampidsus Kejagung
Terkait kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh kerugian lingkungan, JPU mengungkapkan ada kemungkinan pemanggilan dua atau tiga ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB).
Berdasarkan dakwaan JPU, kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp300 triliun, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei 2024.
Kerugian itu meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.
Kasus dugaan korupsi timah antara lain menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sebagai terdakwa.
BACA JUGA:Siapa 'Wasit', 30-an Perusahaan Boneka & RKAB? Tipikor Timah Jilid 2?
Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun.
Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima. Dengan demikian, Harvey dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu, Reza tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut. Namun karena terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi itu, Reza didakwakan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***