Didakwa Perkaya Diri Rp 221 Juta, Kades Desa Kemuja, Istohari Jadi Pesakitan

Terdakwa Istohari Bersama PH-nya.-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- PANGKALPINANG – Ini terus jadi pembelajaran bagi para kepala desa atau Kades-Kades. Akibat tidak amanah,  jadinya seperti  Kades,  Kemuja,  Mendo Barat M Istohari, yang duduk sebagai pesakitan di Pengadilan  Tipikor Pangkalpinang.

Di muka sidang, dihadapan majelis hakim yang diketuai Dewi Sulistiarini beranggota M Takdir dan Warsono jaksa penuntut W Barnad mendakwa  Istohari telah  melawan hukum melakukan perbuatan berupa tindak pidana korupsi.

Dimana Istohari yang juga merupakan PNS di DP3KB Provinsi dinilai telah menggunakan sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) Desa Kemuja,  tahun anggaran 2023 sebesar Rp 221.790.600 yang seharusnya disetorkan ke rekening desa dengan nomor  145.090-4819.

Tidak hanya itu Istohari juga dinilai telah menggunakan anggaran desa  untuk kegiatan pengadaan barang senilai Rp 38.850.000 yang tidak ada realisasi fisiknya. Berupa  pengadaan benih jagung pipil 125 kg senilai Rp 11.850.000 dan plang nama kepemilikan aset desa senilai Rp 27 juta.

Selain itu juga terdapat kelebihan pembayaran uang pembinaan kegiatan HUT Kemerdekaan RI senilai Rp 1 juta  dan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp 260 ribu.

BACA JUGA:Kades Kemuja Ditahan Jaksa

Pihak JPU dari Kejaksaan Negeri Bangka menilai kalau terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu  sebesar Rp 261.900.600.  Jumlah tersebut sebagaimana laporan hasil pemeriksaan Inspektorat, Kabupaten Bangka nomor 700/53/LHP/INSPEKTORAT/2024 tanggal 28 Juni 2024 atas dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa  Kemuja.  

Jaksa juga mengungkap bahwa  dalam melakukan pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2023 terdakwa  tidak didukung dengan surat pertanggungjawaban. Dimana Istohari  memerintahkan sekretaris Desa yakni  Mardani Khotib dan bendahara yakni saksi Sri Nofita untuk membuat pengajuan pencairan tanpa adanya laporan pertanggungjawaban serta data dukung pencairan.

Diperparah lagi  terdakwa  Istohari  mengatakan kepada para saksi pelaksana kegiatan  Sri Nofita,  Muhammad Faiz,  Firdaus,  Trisna Andriani apabila tidak menuruti perintah  maka diancam akan di pecat atau diberhentikan dari jabatannya sebagai perangkat desa.

BACA JUGA:Ratusan Warga Bedengung Tuntut Kades Dipecat

Sehingga akhirnya pelaksana kegiatan anggaran mau mengikuti perintah tersebut. Meskipun tidak sesuai dengan mekanisme pencairan kegiatan  yakni tidak ada bukti laporan pertanggungjawaban yang sah.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 uundang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana kkorupsi.***

Tag
Share