MADU PELAWAN

Akhmad Elvian-screnshot-

Sebagai sebuah kepercayaan, nilai budaya yang berisi aturan budaya (cultural law) di atas sangat diyakini dan dijunjung tinggi serta dipatuhi oleh masyarakat sebagai sarana ketertiban dan wujud perilaku masyarakat yang taat kepada aturan (law in order) tidak seperti sekarang yang masyarakatnya (law less). Sebagai sebuah sistem religi, aturan budaya tersebut merupakan keyakinan manusia tentang hal-hal supranatural, wujud adanya alam gaib, adanya Tuhan, adanya nilai (value), norma-norma dan etika. Jadi walaupun tidak ada yang melihat dan aturannya tidak tercatat karena berupa aturan budaya (cultural law) dan kebiasaan budaya (cultural habits), ketaatan terhadap aturan dan kebiasaan budaya yang dibuat sangat dijunjung tinggi dan dihormati. Kemudian Sarat dan jampi, ucapan-ucapan tertentu merupakan usaha manusia untuk mencari hubungan (relation) dengan Tuhan, dewa-dewa, supranatural atau makhluk-makhluk yang mendiami alam gaib, fungsinya adalah selain untuk memperkuat keyakinan, juga memperkuat sistem dan nilai sosial serta aturan yang ada dalam masyarakat.

Dalam Hukum Adat Sindang Mardika yang berlaku di Pulau Bangka juga diatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan hasil-hasil hutan seperti Madu. Air Madu atau aik madu dan lilin madu merupakan satu komoditas hasil hutan di Pulau Bangka yang dikirim sebagai upeti atau menjadi barang dagangan di mancanegara. Terkait pengaturan pengambilan atau mencuri madu yang sudah disarat diatur pada Pasal 25 (Duapuluh Lima), Hukum Adat Sindang Mardika yang berbunyi: “Jikalau orang mencuri madu Sunggau atau Sialang atau Papah, dulu suruh ganti bagaimana ditaksir berapa keluar Madu dan Lilinnya, denda 10 sampai 55 ringgit”. Als iemand honiggraten steelt, moet hij de geschatte waarde aan honig en was en bovendien 10 tot 55 rijksdaalders boete betalen. Mencuri madu hukumannya berlipat di samping harus mengganti dengan harga madu yang dicuri kemudian dikenakan lagi denda berkisar 10-55 Ringgit. Jadi di samping aturan budaya terkait larangan mengambil madu yang telah disarat dengan ancaman sakit perut dan buruk perut, juga terdapat hukum adat dengan sanksi bagi pencuri madu yang tertangkap untuk mengganti madu yang dicuri sesuai dengan harga taksiran madu yang dicuri serta dikenakan denda yang cukup tinggi sebesar 10 sampai 55 ringgit. Untuk menjaga kelestarian Madu Sunggau maupun Madu Dahan atau Madu Sialang/Madu Papah orang tidak dibenarkan menebang batang pohon tempat lebah bersarang dan menghasilkan madu. Bagi kita masyarakat Bangka harus menjaga Hutan, agar madu Bangka tetap lestari.***

    

Tag
Share