Perpanjangan Tiap SPK Memenuhi Persyaratan
Pemeriksaan Saksi Pada Sidang Tamron.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- JAKARTA - Persidangan perkara Tipikor tata niaga komoditas timah terkait wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat masih berkutat pemeriksaan saksi-saksi.
Di muka sidang yang diketuai hakim Toni Irfan saksi yang dihadirkan oleh tim JPU dari Kejaksaan Agung RI, memeriksa salah satu karyawan PT Timah, Anton Saputra.
Dalam keteranganya Anton menjabat selaku pengawas kapal isap produksi wilayah Kundur, tahun 2018 sd 2020.
Dalam persidangan -yang tak terlalu memakan waktu panjang itu- pemeriksaan berkutat seputar perjanjian PT Timah dengan PT VIP. Hanya saja terkait perjanjian tersebut Anton nengaku tak tahu.
"Saya tugas lama di Kepri yang mulia," katanya.
BACA JUGA:Saksi di Sidang Aon Cs, Kesaksian Pejabat ESDM Babel Datar-datar Saja
Namun begitu, Anton akui yang menandatangani SPK dengan beberapa CV - CV. Seperti diantaranya
CV Mega Belitung dan CVJaya Perkasa.
Terkait adanya kerjasama -berupa SPK- menurutnya diterbitkan 3 bulan sekali. Setelah itu dilakukan evaluasi.
"Abis itu dievaluasi. Saya melanjut hanya perpanjang saja," ujarnya.
Terkait perpanjangan menurutnya telah melewati pemenuhan persyaratan. Terutama terkait legalitas.
Dia juga mengaku terkait perpanjangan SPK, terdakwa Aon tidak pernah turun untuk mengurusnya. Melainkan dirinya Hanya berhubungan dengan pihak CV saja.
"Tidak kenal Aon. Juga tidak pernah ketemu," sebutnya.
Keberadaan CV- CV tambahnya, hanya sebatas untuk mengumpulkan SHP atau sisa hasil pengolahan biji tkmah di wilayah IUP. "Hanya untuk mengumpulkan bukan penambangan. Lalu pasir timahnya dikirim ke smelter," tandasnya.