Saksi di Sidang Aon Cs, Kesaksian Pejabat ESDM Babel Datar-datar Saja
Sidang Aon Cs.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Untuk kesekian kalinya pejabat dan PNS dari lingkungan Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) diperiksa di muka Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam pusaran dugaan tipikor tata niaga komoditas timah terkait wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Di muka sidang yang diketuai hakim Toni Irfan saksi yang dihadirkan oleh tim JPU dari Kejaksaan Agung RI sebanyak 7 orang. Yakni: Amir Syahbana, Rusbani, Yulius, Suranto Wibowo, Supianto, Prihartini dan Bambang Gatot.
Para PNS ini bersaksi untuk 4 terdakwa -yang disidangkan- dari petinggi CV Venus Inti Perkasa (VIP). Masing-masing: Tamron als Aon selaku owner, Kwan Yung alias Buyung, Hasan Tjhie, Dirut dan Achmad Albani selaku manager operasional tambang.
BACA JUGA: Trio Eks Kadis ESDM Babel Bersaksi di Sidang Aon Cs
Materi sidang masih terkait seputar RKAB dan evaluasi. Namun seperti sidang yang sudah-sudah belum ada keterangan saksi -di muka sidang- yang memberat para terdakwa itu.
Seperti dari kesaksian yang disampaikan oleh Plt Kadis ESDM Bangka Belitung, Rusbani. Kalau RKAB yang diterbitkan olehnya di tahun 2019 ada sebanyak 4 RKAB.
"Setelah 2019 itu selesai, Desembernya saya pensiun," katanya.
Hakim mencecar terkait kelengkapan soal RKAB. Menurutnya sudah lengkap semua persyaratan sesuai prosedur itu. Dimana semuanya telah melewati pembahasan tim tersendiri.
"Kalau tidak ada RKAB tidak boleh melakukan penambangan. Harus ada IUP juga," katanya.
RKAB itu menurutnya diterbitkan setahun sekali. "Jadi bukan diperpanjang tapi dipermohon kembali oleh pihak smelter," ucapnya.
BACA JUGA:Pengadilan Tipikor Dukung Aksi Hakim 'Cuti Bersama' , Sidang Timah 'Berkurang'
Lantas kalau kalau RKAB tidak tercapai apa ada sanksi.
"Bagi pemegang IUP, tidak ada sanksi itu. Tapi hanya wajib merevisi bila ingin memohon lagi," tukasnya.
Ditambahkanya juga, terkait pengawasan atas RKAB sudah dilakukanya. Dimana yang berwenang atas pengawasan tersebut yakni inspektur tambang.***