Hakim Ketua Minta Istri 2 Terdakwa Dihadirkan Lagi, Sandra Dewi dan Anggraini

Anggraini Istri Terdakwa Suparta dan Sandra Dewi Istri Terdakwa Harvey Moeis.-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Senin, 21 Oktober 2024, artis Sandra Dewi istri terdakwa Harvey Moeis diminta majelis hakim Kembali dihadirkan untuk menjadi saksi.

Kehadiran Sandra Dewi pada sidang dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015–2022 itu, untuk kedua kalinya itu 

bertujuan membuktikan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disangkakan kepada Harvey Moeis.

"Jadi, Sandra Dewi akan dipanggil lagi ya untuk pembuktian terbalik. Silakan kami kasih kesempatan nanti akan dirinci TPPU-nya supaya persidangan ini fair saja," kata Hakim Ketua Eko Haryanto pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2024.

BACA JUGA:Ini Aliran Uang Atas nama Anggraini, Rp 4,5 Triliun

Dengan demikian, Hakim Ketua berharap pembuktian TPPU terhadap Harvey Moeis pada kasus korupsi timah bisa segera selesai.

Selain Sandra Dewi, majelis hakim turut meminta istri terdakwa Suparta, Anggraeni, untuk hadir kembali pada sidang pemeriksaan saksi. Sandra Dewi dan Anggraeni sudah pernah menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan saksi kasus itu pada Kamis (10/10).

Hakim Ketua menjelaskan pemanggilan Anggraeni dilakukan dengan tujuan yang sama karena Suparta juga diduga melakukan TPPU.

"Terus terang, kemarin karena saksinya ada 10, jadi kami kurang fokus, sedangkan ini urgent sekali. Karena apa? jaksa penuntut umum kan memang berhak untuk menyita semua barang bukti dan terdakwa membuktikan sebaliknya untuk TPPU," ucap Hakim Ketua.

Kasus dugaan korupsi timah antara lain menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dan Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sebagai terdakwa.

BACA JUGA:Dua Wanita Cantik yang Terseret Kasus Timah, Sandra Dewi dan Anggraini

Dalam kasus tersebut, Harvey Moeis didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun itu.

Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima.

Dengan demikian, Harvey dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

Tag
Share