Awas Sanksi Jika Pelamar Melanggar, Tes SKD CPNS 2024

Ilustrasi-screnshoot -

Kartu Keluarga (KK) asli, fotokopi yang dilegalisir, atau KK digital yang dicetak dan dapat dipindai

- Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan tangkapan layar IKD yang sudah dicetak 

BACA JUGA: Tes SKD CPNS 2024, Ini Cara Berpakaian dan Barang yang tak Boleh Dibawa!

Membawa Kartu Peserta Seleksi 

- Berpakaian rapi, sopan, dan memakai sepatu 

* Dilarang keluar ruangan tanpa izin dari panitia Dilarang berbicara atau bertanya dengan sesama * peserta saat tes berlangsung

* Dilarang menerima atau memberi sesuatu dan melakukan kecurangan 

* Dilarang menyebarkan soal seleksi

* Dilarang merokok di ruang seleksi

* Dilarang membawa makanan dan minuman di ruang seleksi 

* Meninggalkan tempat ujian secara tertib apabila sudah selesai ujian

* Bagi pelamar dengan titik lokasi luar negeri, membawa paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia (KMI).

Sanksi Bagi yang Melanggar 

Adapun, sanksi pelanggaran bagi pelamar tes SKD CPNS 2024 ini telah diatur dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Menggunakan Metode Cat BKN.

Sanksi pelanggaran tata tertib SKD ini ada yang berupa teguran hingga didiskualifikasi, maka dari itu pelamar perlu mengetahui sanksi supaya tidak menyepelekan aturan serta tata tertib saat seleksi.

Tag
Share