Sidang Korupsi Timah Rp 300 T, Hadirkan 13 Saksi, Kesaksian Erzaldi Ditunda
Pengambilan Sumpah Sandra Dewi Cs di PN Tipikor Jakarta Pusat.-Reza Hanapi-
KORANBABELPOS.ID.- Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tata niaga timah Rp 300 triliun di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan terdakwa Harvey Moeis, hari ini Kamis, 10 Oktober 2024, menghadirkan 13 saksi, termasuk istri Harvey, artis Sandra Dewi.
Dari belasan saksi itu, tidak ada mantan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Roesman, yang sebelumnya diinfokan juga dipanggil untuk bersaksi.
"Hari ini belum. Kita agendakan pemeriksaan saksi berikutnya," ujar sumber BABELPOS.
Ditanya kapan harinya, sumber tersebut mengatakan pada penjadwalan berikutnya.
BACA JUGA:Ada Informasi, Erzaldi Dipanggil Bersaksi untuk Terdakwa Harvey Moeis Pekan ini?
"Kita lihat hari ini ya bang (setelah pemeriksaan.red)," ungkapnya.
Informasi pengunduran pemanggilan Erzaldi yang diperoleh dari internal Pidsus Kejaksaan Agung RI ini, memastikan bahwa hanya 13 saksi itu dulu yang menjalani pemeriksaan. Para saksi ini diperiksa untuk terdakwa Harvey Moeis, Dirut PT RBT Suparta, Direktur Pengembangan PT RBT Reza Ardiansyah.
Persidangan tipikor yang telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 300 triliun itu, masih beragenda pemeriksaan saksi-saksi untuk 3 terdakwa. Yakni Harvey Moeis, Suparta Dirut PT RBT dan Reza Adriansyah (Direktur Pengembangan PT RBT).
BACA JUGA:Hadir di PN Tipikor Jakpus, Sandra Dewi Bungkam
Untuk diketahui, kesaksian ERzaldi diperlukan untuk terdakwa Harvey Moeis Cs ini, karena Erzaldi sendiri turut hadir dalam pertemuan di Hotel Borobudur Jakarta Bersama Kapolda Babel Waktu itu, Brigjen (alm) Syaiful Zachri.***