EXILE GOVERNMENT FROM BANGKA

Akhmad Elvian-screnshot-

Kenyataan pada waktu itu ialah, bahwa dunia internasional, khususnya badan-badan PBB seperti Dewan Keamanan dan United Nations Commission for Indonesia (UNCI), mereka tidak pernah mengakui dan berhubungan dengan Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) di pulau Sumatra. Jadi bisa diambil kesimpulan yang dimaksud dan diakui sebagai Pemerintah Republik Indonesia oleh Resolusi New Delhi pada Konferensi Asia di New Delhi, India pada Tanggal 20-23 Januari 1949 yang berisi: 1). pengembalian  pemerintah Republik Indonesia ke Yogyakarta; 2). pembentukan Pemerintahan ad interim yang mempunyai kemerdekaan dalam politik luar negeri, sebelum Tanggal 15 Maret 1949; 3). penarikan tentara Belanda dari seluruh Indonesia; dan 4). penyerahan kedaulatan kepada Pemerintah Indonesia Serikat paling lambat pada Tanggal 1 Januari 1950, dan kemudian Resolusi Dewan Keamanan PBB Tanggal 28 Januari 1949 yang menuntut pembebasan “members of the Republican Government” (anggota-anggota Pemerintah RI) dan supaya Pemerintah Republik dikembalikan ke Yogya agar bisa “enabled to function freely” (dimungkinkan berfungsi dengan bebas) adalah pemimpin yang diasingkan di Bangka. Bahwa Pemerintah Darurat dalam pesannya yang dikirim kepada Nehru dengan tilgram dan ditandatangani oleh Mr. Sjafruddin Prawiranegara, menyatakan persetujuannya dengan Resolusi New Delhi tersebut, dengan tanggung jawab sepenuhnya “accept the decision with full responsibility” (Sastroamidjojo, 1974:267).*** 

    

Tag
Share