Dua Pelaku Pencurian di Gudang PT Timah Merawang Dibekuk

--

SUNGAILIAT - Diduga melakukan pencurian benda berharga di area bangunan milik PT Timah Tbk, dua pria ditangkap Tim Buser Kelambit Satreskrim Polres Bangka. Kedua pelaku merupakan warga Sungailiat yang salah satunya tercatat sebagai residivis.

Aksi kedua pelaku tepatnya berlangsung di Gudang Core Sample kebun buah PT. Timah Tbk yang beralamat di Desa Merawang Kecamatan Merawang. Pelaku Susanto alias Tokek (39) warga Desa Rebo dan residivis Akbar Maulana alias Teyek (39) warga Kelurahan Kenanga diamankan pada Kamis (3/10) di kediamannya masing-masing.

Penangkapan kedua pelaku ini bermula adanya laporan pencurian ke Polsek Merawang terkait kejadian pada 30 September lalu setelah satpam PT Timah Tbk melakukan pengecekan. Saat itu, pintu gudang dalam keadaan tidak terkunci dan intalasi listrik gudang, generator genset, peralatan hidrolik,  AC, mesin Air dan besi dudukan mesin potong tersebut sudah tidak berada di tempatnya.

Setelah dilaporkan ke kepolisian, Tim Kelambit dipimpin Aipda Nanang Sulistyono bergerak menuju ke TKP untuk mengecek dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Tim Kelambit mulai mendapat titik terang dengan mendapat ciri-ciri diduga pelaku pada Selasa (1/10) sedang berada di Desa Rebo dan langsung dipantau keberadaannya.

Pelaku kemudian berhasil diamankan pada Kamis (3/10) saat sedang memperbaiki mobil di rumahnya.

Tak berkutik ketika didatangi Tim Kelambit, pelaku Tokek yang pertama kali ditangkap mengaku melakukan pencurian di gudang kebun buah PT Timah Tbk.

"Dari hasil introgasi singkat, diduga pelaku SO alias Tokek mengaku telah melakukan pencurian dengan pemberatan di Gudang Core Sample kebun buah PT Timah Kecamatan Merawang," kata Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim AKP Ogan Arif Teguh Imani, Sabtu (5/10).

Kepada petugas, Tokek mengaku melakukan aksi bersama rekannya, Teyek yang ditangkap selang sekitar satu jam kemudian. Setidaknya tiga kali aksi pencurian dilakukan pada siang hari oleh pelaku ini. Keduanya memanfaatkan situasi gudang yang sepi dan tak terkunci. Sejumlah barang berharga seperti kabel dibuka menggunakan tang potong sebelum akhirnya dijual.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHpidana yang kini sedang menjalani proses lebih lanjut di Mapolres Bangka. Dari kejadian ini, Tim Kelambit mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Mio Soul warna merah yang dipakai untuk beraksi mencuri. Diamankan juga barang bukti hasil curian berupa besi tembaga berat sekitar 3kg, perlengkapan AC, 13 pipa paralon, besi, beberapa buah kunci tang dan kunci pas, tas selempang kecil.

Salah satu pelaku, Tokek mengatakan ia mengambil kabel dan benda lainnya pada siang hari sebanyak tiga kali. Barang-barang tersebut kemudian dijual yang uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika sabu.

"Tiga kali bang ambilnya. Ambil kabel dipotong pakai tang. Ada juga ambil plat besi," kata Tokek.(trh) 

 

Tag
Share