Pemuda Pengedar Sabu di Belinyu tak Berkutik
--
*Barang Bukti 58,16 Gram
SUNGAILIAT – Tim Kibas Satres Narkoba Polres Bangka mengamankan seorang pria di Desa Lumut Kecamatan Belinyu terkait dugaan kepemilikan narkotika. Pria atas nama Kadir (30) ini merupakan pendatang asal Mesuji Lampung
yang diamankan Rabu (3/10).
Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah kontrakan di Desa Lumut. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Kibas Satres Narkoba Polres Bangka segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Setelah kami pastikan identitas pelaku, tim langsung melakukan penggerebekan di kontrakan yang dihuni Kadir. Penggerebekan ini disaksikan oleh Ketua RT. Di lokasi, kami menemukan sejumlah barang bukti yang kuat mengindikasikan keterlibatan pelaku dalam peredaran narkoba," kata AKP Era Anggraini, kepada wartawan, Jumat (4/10).
Menurutnya, dalam penggeledahan, tim berhasil menyita 36 plastik klip kecil yang berisi kristal putih diduga sabu. Termasuk satu plastik besar yang berisi sabu dengan total berat bruto 58,16 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti (BB) lain seperti dompet berwarna merah muda, satu unit timbangan digital, sedotan berbentuk sekop, dan satu unit telepon genggam merek Vivo.
Dari kejadian ini, Kadir diduga aktif menjual sabu dengan cara menawarkan paket-paket kecil kepada pembeli. Barang bukti yang ditemukan di lokasi memperkuat dugaan bahwa pelaku terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka Kadir dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta denda hingga miliaran rupiah.(trh)