Mantap! Helena Lim Bakal Jadi Saksi Mahkota untuk Terdakwa Harvey Moeis

Helena Lim-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Tak hanya eks Dirut Pt Timah Tbk yhang jadi saksi mahkota untuk terdakwa Harvey Moeis cs, melainkan crazyr rich Helena Lim juga bakal jadi saksi mahkota.

Helena akan dihadirkan jadi saksi mahkota dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan timah terdakwa utama Harvey Moeis Senin, (7/10/2024) nanti.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengonfirmasi rencana ini kepada Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh. Helena menjadi terdakwa bersama Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra dan MB Gunawan. 

BACA JUGA:Gara-gara Leher, Sidang Helena Lim Ditunda

Terkaitnya Helena Lim dalam kasus ini, karena duit disetor ke Harvey Moeis lewat perusahaan Helena Lim. Di sini bakal menariknya, sejauh mana pengetahuan Helena Lim soal duit itu sebagai Tipikor sehingga ia ikut terseret menjadi terdakwa.

Helena Lim didakwa membantu Harvey Moeis dalam mengumpulkan dana ilegal sebesar USD500-USD750 per ton timah. Dana tersebut dikemas seolah-olah sebagai dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Selain itu, Helena juga didakwa terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui rekening money changer tersebut.***

 

 

 

KORANBABELPOS.ID.- Tak hanya eks Dirut Pt Timah Tbk yhang jadi saksi mahkota untuk terdakwa Harvey Moeis cs, melainkan crazyr rich Helena Lim juga bakal jadi saksi mahkota.

Helena akan dihadirkan jadi saksi mahkota dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan timah terdakwa utama Harvey Moeis Senin, (7/10/2024) nanti.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengonfirmasi rencana ini kepada Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh. Helena menjadi terdakwa bersama Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra dan MB Gunawan. 

Terkaitnya Helena Lim dalam kasus ini, karena duit disetor ke Harvey Moeis lewat perusahaan Helena Lim. Di sini bakal menariknya, sejauh mana pengetahuan Helena Lim soal duit itu sebagai Tipikor sehingga ia ikut terseret menjadi terdakwa.

Helena Lim didakwa membantu Harvey Moeis dalam mengumpulkan dana ilegal sebesar USD500-USD750 per ton timah. Dana tersebut dikemas seolah-olah sebagai dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Selain itu, Helena juga didakwa terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui rekening money changer tersebut.***

Tag
Share