Menko Polhukam: Hapus Ego Sektoral dan Kawal Pilkada 2024
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto-Antaranews.com-
KORANBABELPOS.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto memerintahkan kepada seluruh kementerian dan lembaga, khususnya yang tergabung dalam desk koordinasi pemilu dan pilkada, untuk menghapus ego sektoral dalam mengawal Pilkada 2024.
"Ini harus kami sampaikan terus-menerus karena masih saja terjadi ego sektoral di lingkungan kementerian/lembaga. Ini harus benar-benar dihancurkan," ujar Hadi ketika memberi pidato kunci dalam Seminar Nasional Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXVII, yang digelar oleh Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) di Jakarta, Rabu, sebagaimana dikutip ari ANTARA.
Penghapusan ego sektoral tersebut menjadi perintah Hadi untuk melancarkan tugas desk koordinasi pilkada atau satuan yang terdiri atas 19 kementerian/lembaga yang akan terlibat dalam Pilkada Serentak 2024.
BACA JUGA:Perludem Ingatkan Masyarakat Jangan Termakan Isu Pilkada
Hadi mengingatkan bahwa yang menjadi korban dari ego sektoral adalah masyarakat. Oleh karena itu, permasalahan ego sektoral antara kementerian maupun lembaga biasanya terlihat dari peraturan instansi yang berbeda dengan instansi lainnya.
"Padahal, rakyat menginginkan sinergi untuk kelancaran," kata Hadi.
BACA JUGA:Polresta Perketat Pengamanan Gudang Logistik Pilkada 2024
Untuk mengawal Pilkada 2024, Hadi mengatakan bahwa Kemenko Polhukam sudah memastikan sinergisitas berbagai kementerian dan lembaga yang terlibat.
Ia mencontohkan sinergisitas antara BSSN dan Kominfo yang bertugas mengamankan ruang digital dari informasi bohong.
BACA JUGA:Pokja Pengawasan Awasi Isu Negatif Pilkada Basel di Medsos
Selanjutnya sinergisitas Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan Agung melalui forum bersama, yakni sentra gakkumdu (penegakan hukum terpadu) dalam penanganan sengketa tahapan pilkada.
Ketiga, sinergisitas TNI, Polri, dan BIN untuk memetakan wilayah yang berpotensi konflik, termasuk potensi penyebabnya baik pada sisi calon kepala daerah peserta atau masyarakat di wilayah tersebut.
Keempat, sinergisitas antara Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan pemerintah daerah dalam hal fasilitasi Pilkada Serentak 2024 sebab pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam fasilitasi melalui nota perjanjian hibah daerah (NPHD).
"Kami hanya berbeda seragam, tujuannya sama, yakni menghasilkan pilkada serentak yang baik," ucap Hadi.(ant)