Kejari Basel Kembali Musnahkan Barang Bukti Kejahatan
Kejari Basel Kembali Musnahkan Barang Bukti Kejahatan.-Ilham BABEL POS-
TOBOALI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) memusnahkan barang bukti (BB) tindak pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah. Kegiatan yang dilakukan di halaman kantor Kejari Basel ini turut dihadiri, Kapolres Basel, Kasat Narkoba, perwakilan OPD, Puskesmas Toboali dan para tamu undangan lainnya.
Kepala Kejari Basel Riama Br Sihite menyebutkan, pemusnahan BB ini dilakukan karena BB tersebut sudah memiliki penetapan hukum, yakni BB dari perkara tindak kejahatan serta sudah diselesaikan perkaranya serta pelaksanaan putusan dari pengadilan. "BB yang dimusnahkan ini sudah berkekuatan hukum yang sudah di putuskan oleh pengadilan," sebutnya, Rabu (02/10).
Dikatakan Kejari, dalam pemusnahan BB ini setidaknya terdapat 24 perkara tindak pidana umum yakni diperiode kedua Juni - September, dan yang paling menonjol adalah tindak pidana penyalahgunaan narkoba sebanyak 23 perkara.
Untuk narkoba sendiri barang bukti yang dimusnahkan yakni Sabu 77,2957 gram, ekstasi 0,6935 gram dan 50 butis Tramadol.
Sedangkan untuk tindak pidana umum mulai dari penganiayaan, pengeroyokan, mucikari, pemalsuan uang, KDRT, penipuan, pencurian, persetubuhan, senjata tajam, senjata api, informasi dan transaksi elektronik dan penyalahgunaan BBB subsidi. "Pada pemusnahan BB ini banyak didominasi oleh narkoba sebanyak 23 perkara sedangkan Pidum 24 perkara," tuturnya.
"Pemusnahan ini untuk narkoba dengan diblender sedangkan senjata tajam dilakukan pemotongan dengan mesin gerinda, dan ada juga yang dibakar," tambahnya.
Dijelaskannya, tujuan dari pemusnahan BB ini agar para jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas, karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi. Sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun ini, selain itu untuk mengurangi tumpukan BB di dalam gudang BB.
"Saya berharap selesainya pemusnahan BB ini apalagi di dominan oleh kasus Narkoba, agar jangan sampai anak - anak usia remaja ataupun masyarakat terlibat dengan narkoba ini, karena efek sampingnya luar biasa dan terutama akan langsung berhadapan dengan hukum," pungkasnya. (im)