Presiden Jokowi Lantik Arsul Sani Jadi Hakim Konstitusi
4--Presiden Jokowi menyalami Arsul Sani yang baru saja dilantik jadi Hakim Konstitusi-Antaranews.com-
"Kemudian, seorang hakim MK tidak boleh jadi anggota apalagi pengurus partai politik. Maka, saya juga telah mengajukan, pada bulan Desember itu, pengunduran diri dari jabatan dan keanggotaan di Partai Persatuan Pembangunan (PPP)," tambahnya.
Selain itu, untuk menaati peraturan bahwa seorang hakim MK tidak boleh melakukan praktik hukum di tempat lain, Arsul menjelaskan dia telah mengundurkan diri sebagai wakil ketua Dewan Penasihat Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Arsul juga menyatakan telah mundur dari sebuah kemitraan kantor hukum, di mana dia pernah bergabung sebelum menjadi anggota DPR.
BACA JUGA:Presiden Letakkan Batu Pertama Masjid di IKN
"Jadi, harus semuanya clear (jelas), kalau soal clean (bersih) kan masih harus dibuktikan nanti (ketika bertugas di MK)," tuturnya.(ant)