Parah! Ada Dugaan Honor Hakim Agung Disunat?
Sugeng Teguh Santoso-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Kalau ini terbukti benar, berarti negeri ini sudah benar-benar parah. bagaimana tidak, honor sekelas Hakim Agung saja 'berani' disunat!
Adalah Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemotongan honor Hakim Agung.
"Kami melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pemotongan honor penanganan perkara yang menjadi hak Hakim Agung," kata Koordinator IPW, Sugeng Teguh Santoso Rabu, 2 Oktober 2024.
Secara kasar, selama 2 tahun total potongan honor secara keseluruhan mencapai kurang lebih Rp 90 miliar.
BACA JUGA:KY Dukung Upaya Solidaritas Hakim Peroleh Peningkatan Kesejahteraan
Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan (PP) Nomor 82 Tahun 2021, Hakim Agung berhak mendapatkan honor penanganan perkara yang bisa diputus dalam 90 hari.
"Ternyata, dari yang menjadi hak 100 persen untuk majelis dengan tiga majelis, dengan lima majelis, maupun hakim tunggal itu, hakim yang menangani perkara cuman mendapat 60 persen," ujar Sugeng.
Kemudian, Sugeng mengatakan ada sekitar 14,05 persen yang diberikan kepada tim pendukung seperti panitera perkra, panitera muda kamar, dan staf.
BACA JUGA:Lihat Saksi PNS ESDM Seperti Takut Menjawab, Hakim: Takut Itu Pada Tuhan Saja
"Ada sebesar 25.95 persen yang tidak jelas. Itu kami dapatkan buktinya melalui surat internat dari internal Mahkamah Agung dan sudah serahkan kepada KPK," jelasnya.
"Kami minta hal ini didalami, apakah dalam pemotongan ini ada dugaan tindak pidana korupsi pemotongan ini," lanjutnya.***