Semua Saksi Tegaskan, Kerjasama itu untuk Mendorong Produktifitas PT Timah
Para Saksi untuk Hervey Cs.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Sejumlah saksi kembali dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi sektor timah, Senin, 30 September 2024. Mereka di antaranya adalah Beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Tamron alias Aon.
Dihadirkan pula Peter Cianata (Staf PT Fortuna Tunas Mulia), Suwito Gunawan (komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung), Robert Indarto (direktur utama PT SBS), Rosalina (general manager PT TIN), Achmad Albani (manajer operasional Tambang CV VIP), Hassan Tjie (direktur utama CV VIP), dan Kwang Yung alias Buyung (komisaris CV VIP).
Dalam persidangan tersebut, para saksi pada intinya menjelaskan proses bisnis dalam kerja sama antara PT Timah dengan sejumlah smelter swasta dengan melakukan peleburan terhadap pasir timah yang dibeli atau diperoleh dari hasil penambangan rakyat yang dilakukan di wilayah Izin Usaha Perambangan (WIUP) milik PT Timah.
BACA JUGA:Sidang Tipikor Timah, Setoran Permintaan Harvey Moeis, PT SBS Setor ke PT QSE?
Para saksi kompak menjelaskan bahwa kerja sama yang dilakukan dengan PT Timah adalah untuk mendorong produktivitas timah dan mendorong perekonomian nasional dan Bangka Belitung pada khususnya. Mengingat, pertambangan timah di kawasan tersebut telah menjadi sumber pencaharian warga setempat sejak lama selama beberapa generasi.
Beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Tamron alias Aon misalnya, menjelaskan bahwa kesediaannya menjalin kerja sama dengan PT Timah sebagai upaya membantu pemerintah yang kala itu tengah berupaya mendorong tingkat produktivitas timah nasional.
Selain itu, ia menerangkan juga bahwa pihaknya bersedia membeli pasir timah dari tambang rakyat adalah karena keterpanggilan dirinya untuk membantu para penambang rakyat yang menjadikan pertambangan timah sebagai mata pencahariannya. Ia justru sedih, sejak pengusutan kasus ini, perekonomian warga sekitar menjadi terganggu tanpa adanya solusi atas kelanjutan hidup mereka selama pengusutan kasus ini.
"Tambang rakyat tersebut menjadi mata pencaharian masyarakat Bangka Belitung, dengan demikian dengan adanya pengungkapan kasus ini, perekonomian Bangka Belitung sangat terpuruk sehingga membuat angka perekonomiannya rendah dari semua provinsi di Indonesia," ungkap Aon.
BACA JUGA:Sidang Kasus Harvey Moeis Ungkap Melesatnya Produksi PT Timah Tbk oleh Penambangan Rakyat
Terkait kerja sama dengan PT Timah sendiri, ia membantah ada kongkalikong di balik kesepakatan kerja sama tersebut. Terpilihnya 5 smelter termasuk miliknya, adalah murni karena pinilaian PT Timah yang memandang smelter-smelter tersebut adalah yang paling siap di antara smelter lainnya.
"Lima smelter yang terpilih dari adanya 30 smelter lainnya karena pertimbangan PT Timah yang melihat kesiapan smelter yang memasuki kategori PT Timah, bukan karena kedekatan (antara pemilik/pengurus smelter dengan PT Timah)," beber dia.
Saksi lainnya, GM PT TIN, Rosalina mengakui memang sempat ada pertemuan dengan Harvey Moeis dengan beberapa pihak. Namun, saat itu hanya dibahas perihal penyesuaian harga beli timah oleh PT Timah.
"Pertemuan yang dihadiri oleh Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin) dan Harvey terjadi di pertengahan 2019 dengan topik bahasan penyesuaian harga," jelas dia.
Di hadapan persidangan, ia juga menjelaskan soal keterlibatan smelter swasta dalam proses peleburan timah yang kini diperkarakan. Menurutnya, pihak smelter swasta dilibatkan karena proses peleburan yang dilakukan lebih murah ketimbang proses peleburan yang dilakukan sendiri oleh PT Timah.