Kongkalikong Pekerja Gelapkan Empat Ton Sawit & Pupuk

--

SUNGAILIAT – Melakukan aksi dugaan penggelapan buah sawit segar dan pupuk perusahaan, salah satu pelaku mengaku kongkalikong dengan rekannya. Kekompakan ini untuk memuluskan aksi yang lebih dari satu kali hingga mengakibatkan bos kebun sawit tempat bekerja rugi jutaan rupiah.

"Kami semua sama-sama pak untuk ini (kerjasama jual buah sawit hasil panen," kata Dodo salah satu pelaku saat diamankan di Mapolres Bangka.

Aksi yang dilakukannya ini dengan memanfaatkan keleluasaan dirinya sebagai mandor panen di kebun sawit. Lalu dari hasil panen buah sawit sebagiannya dijual ke pihak lain untuk kemudian hasil penjualan di bagi rata. "Kami orang sepuluh, ada sekitar tiga sampai empat kali. Pupuk juga pernah, pupuk merk Pusri," ujarnya.

Hal senada dibenarkan rekannya, JM yang ikut tertangkap. JM berperan sebagai sopir truk yang membawa buah sawit hasil kebun untuk diselewengkan dengan cara menjual ke pihak lain. Termasuk pupuk juga dijual yang JM mengaku ikut mendapat bagian dari aksi ini. "Ku sopir disuruh anter jual. Abis tu uang mereka yang ambil, baru dibagi," kata JM.

Kedua pelaku ini diamankan pihak kepolisian atas dugaan penggelapan empat ton kelapa sawit di Desa Baturusa, Kecamatan Merawang. Kedua pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Merawang. Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini, mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga pada Sabtu (28/9) yang mencurigai aktivitas pengangkutan sawit dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik kebun.

“Warga melaporkan adanya truk yang mencurigakan mengangkut kelapa sawit, dan setelah kami selidiki, benar adanya penggelapan," sebut AKP Era Anggraini kepada wartawan, kemarin (1/10).

Menurutnya, penggelapan ini bermula ketika Dodo yang bekerja sebagai mandor kebun menghubungi JM untuk membawa truk ke kebun kelapa sawit  tanpa sepengetahuan atau izin pemilik kebun.

Dodo mengarahkan JM bersama sejumlah pekerja kebun untuk memuat empat ton kelapa sawit ke dalam truk PS 125 center berwarna kuning.

Pemilik kebun lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Merawang yang kemudian Unit Reskrim Polsek Merawang dipimpin Aiptu Agus Indra Irawan, bersama anggotanya segera bertindak cepat.

"Setelah mendapatkan laporan, tim opsnal Polsek Merawang langsung mencari keberadaan truk yang diduga membawa sawit hasil penggelapan. Sekitar pukul 20.00, truk berhasil dicegat dan sopirnya langsung diamankan," jelas AKP Era Anggraini.

Unit Reskrim lalu ikut mengamankan Dodo selaku mandor yang diduga menjadi dalang di balik penggelapan tersebut. Polisi mengamankan barang bukti berupa truk PS 125 Center berwarna kuning beserta muatan empat ton kelapa sawit. Saat ini, kasus tersebut sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Pelaku penggelapan ini diancam dengan Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan.(trh) 

 

Tag
Share