Tipikor KUR Bank Pemerintah, Kejati Babel Kembali Tahan 1 Tersangka

Tersangka yang Ditahan Kemarin Sore.-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Adalah Senin 30 September 2024 petang kemarin, sekira pukul 18.00 Wib Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel), melakukan penahanan terhadap 1 tersangka berinisial HKA (36) warga Gabek I Pangkalpinang.

Tersangka adalah Account Officer (AO) pada bank pemerintah tersebut untuk Cabang Pangkalpinang.   Penahanan:

* Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Babel Nomor : PRINT – 1124/L.9.1/Fd.2/09/2024 tanggal 30 September 2024;

* Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT – 1123/L.9.1/Fd.2/09/2024 tanggal 30 September 2024;

* Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor:  1127/L.9.1/Fd.2/09/2024 tanggal 30 September 2024.

BACA JUGA:Tipikor Hutan Lindung Bubus Belinyu, Ahli Ekologi Kian Sudutkan Ryan

Tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp 20.209.000.000,00. kepada 417 debitur melalui PT Hutan Karet Lada (HKL) dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.  Pasal yang disangkakan untuk para tersangka, yaitu:

- Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang\ Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

- Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Sidang Tipikor CSD-Washing Plant, Ichwan Bela Alwin!

''Bahwa dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, tim Penyidik menitipkan tersangka dengan Inisial HKA untuk dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Kota Pangkalpinang Babel selama 20 hari terhitung mulai tanggal 30 September 2024 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2024,'' demikian dikemukakan Asisten Intelijen Kejati Babel, Fadil Regan, S.H.,M.H.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan