Puan Maharani Berpeluang Kembali Jabat Ketua DPR RI Periode 2024-2029

Ketua DPR RI Puan Maharni-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD (UU MD3) tak direvisi lagi di periode 2024-2029.  Berdasarkan UU MD3, peluang Puan Maharani kembali jadi Ketua DPR RI kembali terbuka.

"Kita sudah sama-sama tahu bahwa dalam periode ini tidak ada perubahan UU MD3, sehingga pimpinan DPR tentunya mengacu pada UU MD3 yang masih berlaku pada saat ini," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Persiapan Pelantikan DPR RI Periode 2024–2029 Sudah Capai 90 Persen

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menegaskan bahwa penentuan ketua hingga para pimpinan DPR bakal tetap mengacu kepada UU yang masih berlaku.

“Sehingga pimpinan DPR tentunya mengacu pada UU MD3 yang masih berlaku pada saat ini,” tuturnya.

Sementara itu, lanjut Dasco, untuk wakil ketua DPR sebanyak empat orang itu akan diutus dari partai sesuai urutan suara terbanyak.***

 

Tag
Share