Majelis Hakim Saat Meminta kesaksi Riza Pahlevi, ''Aneh-aneh Kerjaanmu!''

Riza Pahlevi dan Emil Ermindra Jadi Saksi Mahkota.-screnshot-

"Kenapa yang diberikan ke kita cuman 9,8 persen kita lebur kembali? Kan dua kali kerja," kata hakim.

Hakim mengatakan penjelasan Riza terkait alasan pembelian bijih timah ke smelter swasta dengan harga jauh lebih mahal dan proses peleburan dua kali hanya berliku-liku dan mengakibatkan kerja dobel. Inilah yang aneh dimata majelis hakim.

BACA JUGA:Sidang Tipikor Tata Niaga Timah, Bertemu di Restoran Mewah

Sementara itu, Eks Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Bangka Belitung (Babel) periode 2015-2019, Suranto Wibowo, yang juga dihadirkan sebagai saksi menyatakan,  soal Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tiga dari lima perusahaan smelter yang bekerja sama dengan PT Timah tidak disetujui oleh pihaknya. 

Ketiga perusahaan smelter yang dimaksud, yakni PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS). Suranto menyatakan RKAB ketiga perusahaan itu tidak disetujui lantaran tidak bisa mengajukan Competent Person Indonesia (CPI).

"Mengajukan tapi tidak terbit, tidak disetujui untuk RKAB tahun 2018 diajukan," kata Suranto.

Dalam kesaksiaannya, dia menyebut diterbitkannya RKAB PT RBT dan CV VIP bukan karena memenuhi beberapa aspek dalam kaidah-kaidah pertambangan yang baik dan benar, seperti perhitungan cadangan, tekni pertambangan, K3 (lingkungan, reklamasi) sampai dengan pendapatan dari perusahaan, melainkan karena mereka mengajukan CPI. Sebab, Sejak keluarnya Kepmen 1806 tahun 2018 untuk RKAB 2019 diperlukan CPI.

"Sebenarnya karena mereka bisa mengajukan CPI," ujarnya.

Selain itu, Suranto menyebut dirinya hanya bertugas untuk mengeluarkan persetujuan-persetujuan RKAB kepada smelter swasta. Namun tidak dengan RKAB PT Timah. Sebab, wewenang itu ada di Derektorat Jenderal ESDM.***

 

Tag
Share