Berapa Lama Masa Kerja KPPS Pilkada 2024?
- Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan perhitungan surat suara dalam simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Kantor KPU Jakarta Timur-Antaranews.com-
KORANBABELPOS.ID.- Pendaftaran anggota KPPS (Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara) 2024 untuk Pilkada 2024 masih dibuka hingga 28 September mendatang. Adapun, seleksi pendaftaran anggota KPPS ini dapat diikuti secara daring lewat tautan https://siakba.kpu.go.id/ atau bisa juga luring melalui kelurahaan masing-masing.
KPPS adalah kelompok yang dibentuk PPS (Panitia Pemungutan Suara) tingkat Kabupaten/Kota unutk melaksanakan pemungutan suara.
Untuk wilayah kerjanya pun berkedudukan di TPS sesuai yang diatur PPS.
Berapa lama masa kerja anggota KPPS untuk Pilkada 2024?
BACA JUGA:Pilkada 2024, KPU Bakal Rekrut 3 Juta Anggota KPPS dan Honornya Menurun
Masa Kerja KPPS Pilkada 2024
Berdasarkan Keputussan KPU Nomor 475 Tahun 2024 mengenai jadwal pembentukan KPPS, untuk masa kerja tim yang ada di TPS ini kurang lebih selama 1 bulan.
Masa kerjanya terhitung sejak tanggal 7 November 2024 setelah resmi dilantik dan berakhir pada 8 Desember 2024.
Meski harus dibubarkan paling lambat sebulan setelah pemilihan, lalu bisakah masa kerja KPPS pada Pilkada 2024 ini diperpanjang?
Tentu bisa, namun hal ini dapat dilakukan apabila terjadi pemungutan atau penghitungan suara ulang, pemilihan susulan atau pemilihan lanjutan.***