Ipin Akhirnya Susul Kawanannya ke Penjara

--

*DPO Kasus Bobol Rumah 

PANGKALPINANG - Sempat ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena terlibat kasus bobol rumah di Pangkalpinang, Malvin alias Ipin (21) akhirnya berhasil dibekuk polisi. Pemuda Gabek Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang ini ditangkap Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang pada Jumat (20/9/2024) sekira pukul 21.00 WIB di kediamannya.

Kini pemuda yang berprosesi sebagai buruh harian ini harus mendekam di penjara menyusul tiga rekannya yang sebelumnya sudah diamankan terlebih dahulu oleh Buser Naga pada Rabu (18/9/2024) lalu. "Berkat kerja keras tim, kita berhasil ungkap kasus bobol rumah warga di Pangkalpinang. Satu pelaku yang sempat DPO, alhamdulillah berhasil kita amankan," kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman kepada Babel Pos, Senin (23/9/2024).

Seperti diketahui bersama, kata Riza, sebelumnya pihaknya sudah mengamankan tiga pelaku yakni FS (18), RJ (18) dan AR (18). FE dan AR diketahui sebagai residivis.

Dikatakannya, peristiwa tindak pidana curat ini terjadi pada Kamis (8/8/2024) lalu sekira pukul 04.30 WIB lalu. Para pelaku diketahui membobol rumah milik Ilham Pribadi seorang tenaga honorer yang berada di Jalan Mushola Al Hikmah Kelurahan Jerambah Gantung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang.

Keempat pelaku membobol rumah korban dengan cara merusak jendela samping rumah korban. Kemudian pelaku mengambil uang di dalam dompet milik korban senilai Rp5 juta yang di letakkan korban di dalam tas milik korban dan tas merek eiger dan cincin batu lima buah. "Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp5,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk proses lebih lanjut," tegas Riza.

Menerima laporan tersebut, dikatakannya, Tim Buser Naga langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah keterangan dan barang bukti untuk mengungkap kasus tersebut.

Hingga akhirnya, lanjut Riza, para pelaku berhasil diamankan setelah satu bulan lebih setelah kejadian. "Awalnya kita mengamankan satu pelaku di kawasan Gabek, yang mana sebelumnya diamankan warga terlebih dahulu karena mencuri sebuah rumah dan mengambil satu buah tabung gas 3 kg dan sebuah tas berisikan uang Rp500 ribu," beber Riza.

Kemudian saat diinterogasi, kata Riza, pelaku mengakui perbuatannya. Pencurian itu dilakukan pelaku bersama tiga rekannya yakni FE, RJ, AR dan Ipin. "Jadi mereka ini awalnya FE berjalan kaki mencari sasaran rumah yang akan dituju, setelah menemukan rumah tersebut FE pulang kerumah dan mengajak RJ, AR dan Ipin untuk membobol rumah korban," katanya.

Beberapa jam kemudian, ditambahkan Riza, barulah ke empat pelaku beraksi, yang mana FE, RJ dan AR langsung pergi menuju rumah korban, sedangkan Ipin berjalan kaki dikarenkan rumah korban tidak jauh dengan rumah pelaku FE. Setelah sampai, FE langsung mencongkel jendela samping rumah korban menggunakan satu bilah parang yang didapat FE di samping rumah korban tersebut.

"Setelah berhasil terbuka, pelaku FE langsung masuk ke dalam rumah korban sedangkan RJ, AR dan Ipin menunggu di luar rumah. Kemudian FE membuka satu buah tas merk eiger warna hitam dan menemukan dompet yang berisikan uang cash senilai kurang lebih Rp5,1 juta. Selanjutnya, FE  meninggalakan dompet milik korban tersebut di kursi ruang tamu korban, lalu FE mengambil satu buah tas sandang merk eiger warna hitam dan bergegas pergi pulang ke rumah meninggalkan rumah korban," terang Riza.

Selanjutnya, kata Riza, pelaku FE membagikan uang hasil curian tersebut, yang mana pelaku Ipin mendapat uang kurang lebih senilai Rp1 juta, sementaea RJ dan AR masing-masing mendapatkan Rp500 ribu. Sedangkan sisanya diambil oleh pelaku FE. 

Ketika dinterogasi lebih lanjut, ujar Riza, ke empat pelaku ini juga mengaku melakukan pencurian di beberapa TKP yang berbeda di daerah seputaran Gabek, Selindung, dan kerabut. Untuk laporannya, kata dia, saat ini masih dalam pencarian. "Selanjutnya pelaku FE, RK dan AR dan barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sedangkan, pelaku Ipin masih dalam pencarian," pungkas Riza.

Selain tiga pelaku, polisi turut pula mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Wario warna cokelat milik pelaku AR, yang mana sebelumnya barang bukti tersebut berhasil diamankan oleh anggota Samapta Polda Babel terkait aksi tawuran. Kemudian satu helai hoodie warna abu-abu milik FE, satu bilah parang, satu pasang sandal merk daimatu warna putih biru milik FE

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan