Sidang Tipikor CSD-Washing Plant, Ichwan Bela Alwin!

Terdakwa Alwin Albar. Inzet: Icwan Azwardy Sebagai Saksi.-screnshot-

"Saya ini miskin Bang, saya tak ada harta. Jadi mau gimana lagi, saya juga sejak kasus ini sudah dipecat," ceritanya usai persidangan berlangsung.

Dia juga berharap ada keajaiban dalam perkara hukum yang sedang membelitnya ini. Dimana -keajaibanya- dalam upaya banding dan kasasi ada putusan yang adil dan bijaksana. 

BACA JUGA:Ichwan Vonis, Alwin Sidang, Siapa Lagi Terjerat?

Ichwan sebelumnya telah divonis dengan 3 tahun penjara.  

Majelis  hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang yang diketuai Irwan Munir beranggota hakim M Takdir dan Warsono JPU Wayan menyatakan terdakwa Dr Ichwan Azwardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan:

“tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan secara berlanjut” 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana jo pasal 64 ayat (1) ke- 1 kitab undang-undang hukum pidana.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  dengan pidana penjara selama  3 tahun  penjara. Ichwan juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.***

 

Tag
Share