Curhat Ichwan Azwardy: Saya Ini Miskin, dan tak Pernah Terima Uang Korupsi, Kenapa Dihukum?
Ichwan Azwardy-screnshoot -
KORANBABELPOS.ID.- Nasib tragis harus diterima Ichwan Azwardy mantan Kepala Proyek CSD (cutting suction dredge) dan washing plant (WP) 2018 milik PT Timah Tbk di Tanjung Gunung, Bangka Tengah. Karena dinilai bertanggungjawab atas proyek itu, ia menjadi terdakwa dan sudah terpidana. Tampak ia berusaha tegar dan tabah.
Dulunya ia menghindar, kini malah tampak santai Ketika didekati wartawan.
Kepada BABELPOS, Ichwan menyatakan kalau dirinya telah diperlakukan tak adil. Karena tidak dimuat soal dirinya tak pernah sama sekali menikmati uang korupsi seperti yang dituduhkan.
BACA JUGA: Sidang Tipikor Timah, Terdakwa Harvey Moeis Cs, Ichwan Azwardy Saksi?
"Saya dihukum, tapi saya tidak ada sama sekali menikmati uang korupsinya," katanya nampak dengan suara lepas.
"Saya ini miskin Bang, saya tak ada harta. Jadi mau gimana lagi, saya juga sejak kasus ini sudah dipecat," ceritanya usai persidangan untuk terdakwa Alwin Albar berlangsung.
Dia juga berharap ada keajaiban dalam perkara hukum yang sedang membelitnya ini. Dimana -keajaibanya- dalam upaya banding dan kasasi ada putusan yang adil dan bijaksana.
Ichwan sebelumnya telah divonis dengan 3 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang yang diketuai Irwan Munir beranggota hakim M Takdir dan Warsono JPU Wayan menyatakan terdakwa Dr Ichwan Azwardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan:
“tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan secara berlanjut”
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana jo pasal 64 ayat (1) ke- 1 kitab undang-undang hukum pidana.
BACA JUGA:Dituntut 13 Tahun, Ichwan Sedih, Divonis 3 Tahun Bagaimana?
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara. Ichwan juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.***