Pengawas Pemilu Harus Sigap Terima Aduan Dugaan Pelanggaran dalam Penetapan Cakada

bawaslu-babelpos-

KORANBABELPOS.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI meminta agar pengawas pemilu sigap dalam menerima aduan jika ada dugaan pelanggaran dalam proses penetapan calon kepala daerah.

“Bila ada temuan dari Bawaslu, dalam konteks ternyata tata cara prosedur (penetapannya) tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam acara “Bawaslu on Car Free Day” di Jakarta, Minggu., sebagaimana koranbabelpos.id, kutip dari ANTARA, Minggu (22/9/2024). 

BACA JUGA:Calon Kepala Daerah yang Gagal Jadi Peserta Pilkada Bisa Ajukan Sengketa ke Bawaslu

Lolly juga memastikan bahwa seluruh pengawas pemilu hadir di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).  Hal itu dilakukan untuk mengawal pelaksanaan pleno penetapan calon kepala daerah (cakada) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Hari ini, seluruh jajaran pengawas pemilu kami pastikan hadir di kantor KPU untuk melakukan pengawasan langsung,” ujar Lolly. 

Ia menyebutkan adapun sejumlah pelanggaran yang sering terjadi pada masa penetapan calon adalah ketidaksesuaian calon kepala daerah yang ditetapkan oleh KPU dengan syarat-syarat administrasi yang sudah ditentukan.

BACA JUGA:Banyak Petahana, Bawaslu Minta Kepala Daerah Jaga Netralitas ASN di Pilkada 2024

Misalnya terdapat bakal calon kepala daerah yang tercatat masih dalam proses terpidana, namun ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Padahal, bakal calon kepala tersebut harus menjalankan masa jeda lima tahun sebelum maju Pilkada 2024.**

BACA JUGA: Calon Diminta Bawaslu Menahan Diri

 

SUMBER ANTARA

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan