Mengapa Nama Jokowi Mencuat di Sidang Tipikor Timah, WPR Jokowi, Mana?
Ilustrasi-screnshoot -
KORANBABELPOS.ID.- Dalam 2 pekan terakhir, saksi-saksi dalam persidangan kasus Tipikor tata niaga timah 2015-2022, kerap menyeret-nyeret nama Presiden RI Joko Widodo. Disebutnya nama Jokowi ini, terkait dengan penambangan illegal di IUP PT Timah Tbk yang notabene dilakukan oleh rakyat.
Saksi Mantan Kepala Unit Produksi PT Timah, Ali Samsuri misalnya, menyebutkan saat kedatangan Jokowi tahun 2015 ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Jokowi meminta agar para penambang ilegal di Babel diakomodir menjadi legal supaya tidak diburu-uber aparat hukum.
BACA JUGA:Dodot: Ekonomi Babel Masih Timah, AITI Support IPR/WPR
Dan itu menurut Ali Samsuri, disampaikan Jokowi ketika kepala negara itu bertandang ke Babel tahun 2015. Pernyataan itu muncul karena RI 1 itu mendengar keluhan masyarakat setempat mengenai tambang ilegal.
“Statement Jokowi: ‘Ya itu semua masyarakat saya, minta tolong bagaimana caranya yang ilegal ini menjadi legal’.
Demikian kutipan Jokowi seperti ditirukan Ali Samsuri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 11 Seoptember 2024).
Jokowi masih menurut Ali, mengarahkan agar masyarakat di sekitar tambang yang memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) dibina supaya tidak dikejar-kejar aparat penegak hukum.
BACA JUGA:AITI Support WPR/IPR. Humas AITI: Saatnya Rakyat Babel Jadi Tuan Rumah di Tanah Sendiri
Menolak Lupa, WPR Jokowi?
Sekedar mengingatkan, apa yang dikemukakan Ali Samsuri itu seiring dengan fakta saat itu (2015), Presiden Jokowi berupaya membuat kebijakan adanya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk masyarakat Babel. Tentu saja saat itu warga Babel menunggu-nunggu dan menaruh harapan besar.
Iya, 9 tahun silam, atau tepatnya Minggu,21 Juni 2015, Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Babel.
Dalam kunjungan itu Jokowi menyatakan tata kelola pertimahan di Babel akan segera dibenahi, termasuk soal carut marut penambangan timah rakyat.
Menindaklanjuti kunjungannya, Jokowi lalu memanggil Gubernur Babel Rustam Effendi dan Dirut Timah kala itu, Sukrisno ke Istana Negara, untuk rapat terbatas dengan jajaran menteri, Kamis sore 25 Juni 2015.
Hasilnya, paling lambat 2 bulan berikutnya penambangan timah oleh rakyat di Babel akan dapat berjalan legal. Bahkan Jokowi memerintahkan Menteri ESDM selaku koordinator tim untuk melakukan penggodokan rumusan mengenai tambang rakyat yang legal.