Kaesang Lepas, Karena 'Nebeng'

Pahala Nainggolan-screnshot-

KPK mempunyai batas waktu 30 hari kerja untuk menetapkan status fasilitas tersebut apakah masuk ke dalam ranah gratifikasi atau tidak. 

BACA JUGA:Kasus Nebeng Jet Pribadi Kaesang: Bagaimana Mario Dandy Anak Anak Rafael Alun?

Sementara itu, Akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun berpendapat alasan ‘nebeng’ yang dikemukakan Kaesang saat mendapat fasilitas pesawat jet pribadi memperkuat dugaan gratifikasi. 

Ubed yang merupakan pihak pelapor meminta KPK memanggil pemilik privat jet untuk menggali motif memberikan tebengan kepada Kaesang. 

“Alasan nebeng yang dikemukakan Kaesang itu membenarkan dugaan gratifikasi,” ucap Ubed pada Kamis, 18 September 2024.***

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan