Pj Bupati Tegaskan ASN & Pegawai Harus Netral
Muhammad Haris-Yudi Ardi Karya-
SUNGAILIAT - Setiap pegawai ASN dan pegawai Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah wakil kepala daerah.
Larangan tersebut meliputi, ikut jadi sebagai peserta kampanye mengunakan atribut ASN dan mengunakan aset negara atau fasilitas negara, seperti menggunaan komputer, internet dan lainnya. "Larangan tersebut, sesuai dengan surat edaran No.800.1.10/979/BKPSDMD/IIW/2024." ujar Penjabat Bupati Bangka Muhammad Haris AR AP MH kepada wartawan Kamis (22/9/2024).
Selain itu, menurut Muhammad Haris, para pegawai ASN dan pegawai honorer di lingkungan Pemkab Bangka, juga dilarang sebagai peserta kampanye melalui media sosial seperti pemasangan status yang mendukung atau tidak mendukung pasangan calon kepala daerah dan Wakil kepala daerah.
Terkait netralitas ASN dan pegawai honorer Pemkab Bangka, pada Pilkada Serentak 2024, larangan lainya, kata Muhammad Haris yakni, ASN serta pegawai honorer dilarang berfoto bersama dengan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan, berpose, atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.
Masih menurut Muhammad Haris, untuk pegawai ASN dan pegawai non ASN yang menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) agar menjaga netralitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan tidak memihak kepada salah satu peserta pemilihan kepala daerah wakil kepala daerah.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran bagi pegawai ASN dan pegawai Non ASN yang menyalahgunakan kewenangan, melanggar asas netralitas, nilai-nilai dasar ASN, penggunaan anggaran dan penggunaan fasilitas pemerintah atau pemerintah daerah serta mobilisasi pemilih oleh pegawai ASN dapat dilaporkan melalui laman pengaduan Si Lapis Legit (https:l/bit.ly/LaporASN Bangka) atau melalui Whatsapp Dulang Emas 08117316009.
"Selain itu, agar Kepala Perangkat Daerah dapat menjaga iklim kondusif, melakukan pengawasan terhadap bawahannya terkait proses tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah wakil kepala daerah dan mengambil tindakan secara berjenjang sesuai dengan kewenangan, serta memproses penjatuhan sanksi hukuman disiplin atau tindakan administratif apabila terdapat pegawai ASN dan pegawai non ASN yang melakukan pelanggaran di lingkungan perangkat daerah masing-masing." tambah Muhammad Haris. (yud)