Pengakuan Tersangka Film Porno Bima Prawira, Diajak Film Religi, Kok Malah...Ngikut?
Bima Prawira yang Jadi Salah Satu Tersangka.-Dok-
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara industri film porno, salah satunya yaitu Siskaeee.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan jumlah tersebut terdiri dari sembilan wanita dan dua pria.
Adapun rinciannya yaitu Bima Prawira dan Fatra Ardianata. Sementara, untuk sembilan orang tersangka dari talent wanita di antaranya Siskaeee, Meli3gp, Virly Virginia, Evely, Zafira sun, Jessica, Ariela Bellus, Christy Tan, Bu Lurah Ic.
BACA JUGA:Siap Main Film Horor Perdana
"Hasil gelar perkara dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan penyidik didapatkan cukup bukti untuk meningkatkan status 11 saksi menjadi tersangka itu merupakan 2 talent pria dan 9 orang talent wanita," kata Ade Safri kepada wartawan, Kamis, 28 Desember 2023.
Kesebelas tersangka itu terancam dijerat dengan Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Sedangkan dalam pemeriksaan yang dijadwalkan dilakukan kemaren, Senin 15 Januari lalu, Siskaeee disebut belum terkonfirmasi kedatangannya ke Polda Metro Jaya.
Dalam pemeriksaan tersebut yang terlihat hadir hanyalah Bima Prawira yang merupakan salah satu pemain yang telah dijadikan tersangka.***