4.438 Jemaah Sudah Lunasi BPIH 2024, Dibuka Hingga 12 Februari

Juru Bicara Kemenag RI.-Dok-

Pelunasan Bipih 1445 H/2024 M tahap pertama dibuka dari 10 Januari – 12 Februari 2024. Tahap pertama ini diperuntukkan bagi:

a) jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan;

b) prioritas jemaah haji reguler lanjut usia; dan

c) jemaah haji reguler cadangan.

BACA JUGA:Musim Haji 2024, 241 Ribu Jemaah

“Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah sudah menerbitkan daftar jemaah yang masuk alokasi kuota tahun ini. Saya mengimbau jemaah untuk segera memeriksakan kesehatan untuk memenuhi syarat istitha’ah lalu segera melakukan pelunasan,” tandasnya.

Mekanisme Pelunasan

Jemaah yang sudah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istitha'ah kesehatan dapat melakukan pelunasan Bipih.

Keputusan Dirjen PHU mengatur mekanisme pelunasan bagi jemaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini sebagai berikut:

1) Jemaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti;

2) Pembayaran Bipih jemaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH);

3) Jemaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji 1445 H/2024 M:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00

b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan