Pilkada 2024, KPU Bakal Rekrut 3 Juta Anggota KPPS dan Honornya Menurun

--

 

Menurut Parsadaan, penurunan honorarium didasarkan pada pertimbangan beban kerja KPPS Pilkada 2024 tidak seberat Pemilu Serentak 2024 lalu.

 

"Pada Pemilu Serentak 2024 lalu, KPPS dihadapi dengan lima kotak suara yang harus mereka hitung dalam 24 jam, yakni kotak suara pilpres, pileg DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Sementara itu, pada Pilkada Serentak 2024, KPPS akan berhadapan dengan dua kotak suara saja, yaitu pilkada gubernur-wakil gubernur dan pilkada wali kota-wakil wali kota atau bupati-wakil bupati," katanya.

 

Kendati demikian, pada Pilkada 2024, KPPS yang bertugas di masing-masing TPS akan melayani hingga paling banyak 600 pemilih. Jumlah ini dua kali lipat lebih tinggi ketimbang kapasitas TPS pada Pemilu 2024 yang dapat diisi paling banyak 300 pemilih saja.

 

Berikut tahapan dan jadwal rekrutmen KPPS Pilkada 2024 yang diatur melalui Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, yaitu:

 

1. 17–21 September 2024: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS;

 

2. 17–28 September 2024: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS;

 

3. 18–29 September 2024: Penelitian administrasi calon anggota KPPS;

 

Tag
Share