Mobil Dibakar di Lokalisasi Black Jack Toboali Karena Cemburu
--
TOBOALI - Penyebab terbakarnya satu unit mobil minibus di lokalisasi Black Jack dusun 9 Toboali Kabupaten Bangka Selatan (Basel) pada Kamis (12/09) sekira pukul 13.00 terungkap. Ternyata mobil tersebut sengaja dibakar oleh seseorang.
Diketahui mobil minibus KIA Picanto Nopol 1236 QA merupakan milik korban Melisa (30). Saat itu dia diberitahu oleh seorang temannya Siti Rohmayanti bahwa mobilnya yang terparkir di samping cafe telah terbakar.
Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Bintuni melalui Kasie Humas Polres Basel IPDA GJ Budi mengungkapkan, bahwa pelaku adalah AND (29), mantan suami siri Melisa. "Pelaku pembakaran ini adalah mantan suami siri korban," ungkapnya, Jum'at (13/08).
Kronologi kejadian ini bermula pada Kamis (12/09) sekira pukul 12.00 Wib pelaku AND ini terlibat cekcok mulut dengan korban Melisa di samping cafe atau lokasi mobil terbakar tersebut. Tak lama korban ini berteriak meminta tolong sehingga masyarakat sekitar menghampiri Melisa, lalu pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi tersebut.
Tak berselang lama, sekitar pukul 13.00 korban mendapatkan telepon dari temannya Siti Rohmayanti bahwa mobil KIA Picanto Nopol 1236 QA berwarna putih miliknya terbakar. Korban langsung menuju Dusun Parit 9 dan melihat mobilnya terbakar. Ia langsung meminta bantuan masyarakat sekitar untuk memadamkan api, sebelum akhirnya dua unit mobil damkar datang ke lokasi untuk memadamkan api.
"Awalnya ada cekcok mulut, tak lama korban ini berteriak sehingga banyak masyarakat sekitar mendatanginya, lalu berselang satu jam mobil milik Melisa ini sudah terbakar," sebutnya.
Mendapat laporan dari korban Melisa, unit Pidana Umum (Pidum) yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Yanda Aditya Prayoga langsung melakukan penyelidikan. Tak berselang lama sekitar pukul 15.00 Wib Tim Pidum Polres Basel berhasil mengamankan terduga pelaku AND yang diduga telah membakar mobil milik korban Melisa.
Pada saat diintrogasi pelaku mengakui bahwa ia yang membakar mobil tersebut lantaran merasa cemburu. Ada puk korek api yang digunakan untuk membakar mobil tersebut dibuang oleh pelaku di Dusun 9 tersebut.
"Barang bukti yang didapatkan satu buah mobil KIA Picanto Nopol 1236 QA yang sudah hangus terbakar, korek api warna hijau, sebuah STNK kepemilikan mobil, satu unit motor satri FU warna Hitam Nopol 5846, satu kaos baju lengan pendek, satu celana pendek jins," tuturnya.
"Atas perbuatannya pelaku ini terancam pasal 187 ke 1 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara," imbuhnya. (im)