Kuasa Hukum Hidayat-Hellyana Minta MK Tolak Permohonan Erzaldi-Yuri

Tim PH Hidayat Arsani - Helyana-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- JAKARTA - Sidang maraton yang digelar Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) terhadap perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) se Indonesia terus bergulir. Untuk Pilkada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), tim kuasa hukum pasangan nomor urut 02, Hidayat Arsani-Hellyana berkesempatan menyampaikan Keterangan Pihak Terkait bersamaan dengan Jawaban Termohon KPU Babel dan Keterangan Bawaslu Babel dalam sidang Panel 1 yang digelar Senin siang, 20 Januari 2024.

Pada sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah itu, Kuasa Hukum Pihak Terkait Hidayat-Hellyana dari DPP Partai Golkar, Herdika Sukma Negara dan Agus Hendrayadi menyampaikan bahwa permohonan pasangan 01 Erzaldi-Yuri tidak jelas dan kabur. 

Selain itu, MK dinilai tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara itu karena materi permohonan sudah diakui sendiri oleh pemohon merupakan pelanggaran administrasi yang menjadi kewenangan Bawaslu, KPU, DKPP, Sentra Gakumdu, PTUN dan Mahkamah Agung.

“Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut diatas Pihak Terkait memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan yang amarnya, dalam Eksepsi mengabulkan Eksepsi Pihak Terkait, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Dalam pokok permohonan pertqma menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya, kedua menyatakan sah dan berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 77 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024,” kata Herdika saat membacakan petitum Keterangan Pihak Terkait di muka sidang.

Beberapa kesalahan dan kekeliruan permohonan dari Pemohon Erzaldi-Yuri yang dibantah tim kuasa hukum Hidayat-Hellyana diantaranya tentang permohonan tidak jelas mengenai DPT Ganda. Dari 133 TPS di 2 Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang yang didalilkan Pemohon sebanyak 63.763, namun setelah dicermati dan Pihak Terkait menghitung jumlah DPT di 3 wilayah yaitu Kabupaten Bangka, Bangka Selatan dan Kota Pangkalpinang jumlah DPT hanya sebanyak 62.767, dan akumulasi jumlah DPT di dua wilayah Kabupaten Bangka dan Pangkalpinang cuma 58.621.

“Dengan demikian dalil Pemohon saling tidak berkesesuaian satu dengan lainnya,” ucap Dika sapaan Herdika.

Begitu pula mengenai dalil jumlah suara sah dari 133 TPS di dua kabupaten/kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka sebanyak 32.748, tapi setelah Pihak Terkait menghitung dan mencermati sesuai tabel dalam permohonan ternyata akumulasi jumlahnya untuk Kabupaten Bangka, Bangka Selatan dan Pangkalpinang hanya 29.331. Dan akumulasi jumlah suara sah di Kabupaten Bangka dan Pangkalpinang sebanyak 27.236.

“Dengan adanya perbedaan jumlah sajian data tabel Pemohon 2 kabupaten dan 1 kota dengan kesimpulan pemohon 1 kabupaten dan 1 kota, adanya perbedaan jumlah kesimpulan akhir pemohon pada 1 kabupaten dan 1 kota mengenai DPT (63.763) dan total suara sah (32.748) adalah merupakan suatu kekeliruan yang sangat serius yang berdampak pada ketidakpastian jumlah atau hasil yang dipermasalahkan oleh Pemohon. Dalil demikian merupakan dalil yang mengandung cacat formil atau tidak jelas,” papar Dika.

Terparah menurut Agus Hendrayadi yang mendampingi Herdika ketika dikonfirmasi lebih lanjut tadi malam, Selasa (21/1/2024) memaparkan bahwa selain itu, permohonan pemohon kabur dan tidak jelas karena nama-nama saksi pemohon yang disebutkan dalam permohonan ternyata berbeda dengan nama nama saksi pemohon yang tertulis dan menandatangani Formulir C Hasil Salinan. 

Antara lain di TPS 14 Kelurahan Toboali dituliskan dalam tabel permohonan nama saksi Heni Febriyanti tapi faktanya ditandatangani dan tertulis nama Rio Marwanda pada C Hasil. Kemudian di TPS 5 Desa Delas, saksi pemohon adalah Khoiri dalam permohonan namun ternyata yang menandatangani Formulir C Hasil justru bernama Ayu. Di TPS 06 Desa Nyelanding juga keliru, dalam permohonan ditulis saksi pemohon Junai namun ditandatangani oleh Maya di C Hasil. Pun sama di TPS 08 Desa Nyelanding di permohonan ditulis saksi pemohon Abdurrahman Siddiq tapi pada C Hasil salinan ditandatangani Junai. Hal serupa di TPS 003 Desa Tiram ditulis nama saksi Hermansyah pada tabel permohonan, tapi faktanya dalam Formulir C Hasil ditandatangani saksi pemohon bernama Junai. 

“Sehingga sangat beralasan menurut hukum bagi majelis hakim Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur libel),” tandas Agus.

Sementara dalam pokok permohonan, Pihak Terkait menyatakan dalil dalil yang disampaikan Pemohon bersifat asumsi dan tidak disertai bukti bukti yang jelas serta tidak dapat diukur secara pasti kebenarannya. Termasuk tentang Rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Bangka ke KPU Bangka.

Dalam permohonan pemohon, Rekomendasi Bawaslu Bangka tertulis diterbitkan tanggal 3 Desember 2024, sedangkan Rapat Pleno anggota Bawaslu Bangka dilakukan pada tanggal 4 Desember 2024.

“Dalil pemohon berikut surat rekomendasi yang dikutip isinya tersebut sangat janggal dan patut diragukan kebenarannya dengan alasan Pemohon mendalilkan Surat Nomor 385/PM.00.02/K.BB-01/12/2024 tersebut bertanggal 3 Desember 2024, tapi isi surat pada angka 2 dikutip berdasarkan keputusan rapat pleno Bawaslu Kabupaten Bangka pada tanggal 04 Desember 2024. Yang menjadi pertanyaan bagaimana mungkin surat sudah dibuat dan ditandatangani Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka pada tanggal 3 Desember 2024 tetapi baru dilakukan rapat pleno sehari kemudian yaitu pada tanggal 04 Desember 2024 atau dengan kata lain surat dibuat dan ditandatangani mendahului rapat pleno,” jelas Agus.

Tag
Share