Merbuk , Kenari, dan Pungguk, Nambang 'Harus' Illegal!

Penertiban Kawasan Merbuk, Kenari, dan Pungguk.-screnshot-

Didit mengatakan, pihaknya nanti akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN agar wilayah RTRW kabupaten yang dinyatakan sebagai perumahan ini, dapat dirubah peruntukkannya menjadi zona pertambangan.  Jika kawasan Merbuk, Kenari dan Pungguk diizinkan peruntukkannya bagi keperluan lain seperti pertambangan, maka aktivitas tambang legal dapat bermanfaat bagi negara maupun masyarakat.

BACA JUGA:Timgab Temukan Belasan Ponton di Merbuk, Pungguk & Kenari

Sama dengan pendirian Bupati Bateng Algafri Rahman, melihat konflik sosial yang tak berkesudahan, Didit ingin masyarakat bisa bekerja dengan tenang. Jika aktivitas pertambangan dikelola secara profesional dengan melibatkan masyarakat tentu akan meminimalisir konflik yang terjadi. 

"Pihak keamanan bekerja dengan dasar hukum yang jelas karena kawasan itu masuk aset negara. Selama belum ada kejelasan status, penertiban itu wajib dilaksanakan. Saya pun meminta aparat hukum untuk terus upaya penertiban sembari kita cari juga solusi agar masyarakat bisa memanfaat kawasan tersebut,'' ujar Didit.

Entah sampai kapan?***

 

Tag
Share