Parpol Minta Ganti Caleg Terpilih, KPU RI Sedang Lakukan Kajian

Anggota KPU RI Idham Holik -Arsip/Istimewa/Antara-

KORANBABELPOS.ID - Beberapa partai telah berkirim surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk meminta pergantian calon legislatif (caleg) terpilih. 

Dikutip dari Antara pada Kamis (12/9/2024), hingga saat ini KPU RI sedang melakukan kajian tas permintaan tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU RI Idham Holik yang membenarkan bahwa KPU RI sudah menerima surat dari parpol. 

BACA JUGA:Perludem Usul Jika Kotak Kosong Menang Maka Calon Tunggal Tak Boleh Ikut Pilkada Ulang

"Berkenaan dengan hal tersebut memang kami menerima beberapa surat dari pimpinan partai politik," kata Idham sebagaimana dikutip ari Antara. 

Dikatakan Idham Holik, apabila memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, KPU kami akan melakukan klarifikasi baik terhadap partai politik yang mengajukan surat tersebut ataupun caleg terpilih yang digantikan atau diberhentikan tersebut.

Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 yang menjelaskan apabila anggota partai politik yang diberhentikan melakukan gugatan ke pengadilan negeri, maka KPU harus menunggu selesainya pembacaan putusan gugatan tersebut.**

BACA JUGA:Kesepakatan DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu, DKPP: Kotak Kosong Menang, Pilkada Ulang Tahun 2025

 

Sumber ANTARA

Tag
Share