Tiga Pencuri Motor & Elektronik di Toboali Diringkus
--
TOBOALI - Kepolisian Resort (Polres) Bangka Selatan (Basel) berhasil meringkus tiga warga Toboali atas kasus pencurian di desa Rias.
Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Bintuni mengungkapkan, tim Opsnal Polres Basel berhasil menangkap tiga orang pelaku pencurian di desa Rias, Ajep (32), Kim Kim (33) dan AS (44). "Kita amankan para pelaku pencurian sebuah rumah di desa Rias," ungkapnya, Rabu (11/09).
Kronologi bermula pada Rabu (14/08) korban CN (58) sedang berjaga di kantin sekolah YPK Toboali, lalu pada siang hari pukul 14.30 Wib korban bersama suaminya AR (82) pulang ke rumah di desa Rias. Saat itu korban melihat pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka.
Mengetahui itu, korban langsung memasuki rumah. Ia melihat pintu rumah belakang dalam keadaan terbuka dengan kunci pintu dalam keadaan rusak. "Korban ini bersama suaminya melihat pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka dan pintu rumahnya sudah rusak," ujarnya.
Setelah itu korban bersama suaminya langsung memeriksa rumah dan didapati barang yang hilang berupa 1 unit Tv merek Sharp ukuran 32 inc, 2 buah gelang emas kuning seberat 20gram, 1 buah kalung emas kuning sebesar 50 mata, 2 buah tabung gas, 1 buah jam tangan merek Mido warna kuning emas dan 1 buah toples kaca kristal warna merah.
"Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Basel," sebutnya.
Setelah adanya laporan tersebut tim Opsnal Polres Basel langsung melakukan penyelidikan, dan ditemukan terduga pelaku yakni tiga orang warga Toboali.
Lalu pada Selasa (03/09) sekira pukul 00.10 Wib, tim Opsnal mendapatkan lokasi kedua pelaku yakni Ajep (32), Kim Kim (33) di jalan Abadi Kelurahan Teladan, dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut.
Setelah tertangkapnya kedua pelaku tersebut, dan ternyata keduanya mengakui ada satu lagi pelaku yakni AS (44). Ketiga pelaku mengakui bahwa mereka telah melakukan pencurian di rumah korban CN. "Pengakuan ketiga pelaku karena kebutuhan ekonomi sehingga melakukan perbuatan tersebut, terhadap ketiga pelaku terancam pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana," pungkasnya. (im)